Jadi Kurir Sabu Malaysia-Parepare, Gadis 15 Tahun Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
Gadis 15 tahun ditangkap polisi karena jadi kurir sabu sebanyak 2 kg dari Tawau Malaysia ke Parepare Sulsel, upahnya Rp 20 juta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Gadis 15 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan karena terlibat dalam kasus sabu 6 Kg asal Tawau Malaysia.
Dia terseret dalam dunia hitam narkoba karena diiming-imingi uang Rp 20 juta.
Anak di bawah umur itu diamankan dari Pelabuhan Tradisional Haji Putri, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Peringatan Dini, Wilayah Pesisir DKI Jakarta Berstatus Waspada Banjir Rob, Ini Daftarnya
Baca juga: Jokowi Mampir ke Solo, Beri Instruksi ke Gibran, Lalu Ajak Jan Ethes ke Jogya
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto mengatakan, gadis yang menjadi tersangka itu berinisial S (15).
S berperan sebagai kurir yang mengambil dan membawa sabu 2 Kg dari Tawau, Malaysia menuju Parepare, Sulawesi Selatan.
"Tersangka S mendapat sabu dari seorang bandar di Tawau inisial I. Bandar itu sudah kami tetapkan jadi DPO. Tersangka S sudah putus sekolah. Ia diiming-imingi Rp20 juta apabila 2 Kg sabu lolos sampai ke Pare-pare," kata Ricky Hadianto, Jumat (17/12/2021).
Tak hanya S, dalam kasus yang sama terlibat dua tersangka wanita berstatus ibu rumah tangga.
Dua wanita itu berinisial R (42) dan P (51).
Ricky menerangkan, tersangka R dan P juga berperan sebagai kurir dalam mengambil dan membawa sabu dari Tawau menuju Parepare.
Selain itu, tersangka R merupakan orang kepercayaan bandar sabu inisial H (DPO) yang berada di Malaysia.
"Tersangka R merekrut P dan dijanjikan upah oleh bandar sebesar RM8000 atau setara Rp27 juta. Upah yang sama juga dijanjikan oleh R kepada P. Bandar di Tawau sengaja rekrut kurir orang Sulawesi Selatan untuk memudahkan pada saat membawa barang," ucapnya.
Baca juga: Anak Gajah yang Diberi Nama Dumbo oleh Risma Ditemukan Mati di Kebun Binatang Surabaya
Baca juga: Bangun Tidur Lihat Kucing Kesayangan Dimakan Ular Sanca, Anak di Cengkareng Menangis dan Trauma
Menurut Ricky, untuk mengelabui petugas, ketiga tersangka itu menyembunyikan sabu masing-masing 2 Kg di badannya dengan cara dililit menggunakan lakban berwarna putih.
"Begitu dapat informasi dari warga, personel Satresnarkoba Polres Nunukan langsung menuju TKP yang dimaksud. Pada saat dilakukan introgasi, ketiga tersangka mengakui membawa sabu yang disimpan di badannya," ujarnya.
Tanpa menunggu lama, petugas lalu berkoordinasi dan meminta Polwan untuk memeriksa badan tiga wanita tersangka itu.