Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Kurir Sabu Malaysia-Parepare, Gadis 15 Tahun Dijanjikan Upah Rp 20 Juta 

Gadis 15 tahun ditangkap polisi karena jadi kurir sabu sebanyak 2 kg dari Tawau Malaysia ke Parepare Sulsel, upahnya Rp 20 juta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jadi Kurir Sabu Malaysia-Parepare, Gadis 15 Tahun Dijanjikan Upah Rp 20 Juta 
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis
Press release kasus narkoba dengan BB 6 Kg di Mapolres Nunukan, Kamis (16/12/2021). Kasus ini melibatkan anak di bawah umur. 

"Hasil dari pengeledahan badan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu yang dililit di badan menggunakan lakban warna putih sebanyak 6 Kg. Ketiga tersangka itu saling mengajak karena alasan ekonomi," tuturnya.

Lanjut Ricky," Untuk tersangka R mengenal bandar di Tawau sekira 3 bulan dan sudah tiga kali pengiriman. Lalu, tersangka P sudah melakukan pengiriman 2 kali. Sedangkan tersangka S baru pertama kali. Ketiganya masuk ke Nunukan melalui jalur tikus."

Penyelidikan Penerima Sabu Tak Membuahkan Hasil

Ricky menuturkan, setelah mengamankan tiga tersangka dan barang bukti (BB), personel Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Pare-pare untuk menangkap penerima sabu 6 Kg itu.

Namun, kata Ricky, kemungkinan informasi penangkapan tiga wanita itu sudah didengar penerima, sehingga penyelidikan tidak membuahkan hasil.

"Kemungkinan informasi ini sudah bocor. Penerima di Pare-pare inisial A tidak dapat dihubungi dan handphonenya mati. Kini Polres Nunukan sudah tetapkan jadi DPO," ungkapnya.

Baca juga: Polsek Cisoka Amankan 37 Anggota Geng Motor dari Bikini Botom hingga All Star Tigaraksa 

Tiga tersangka itu dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Rekomendasi

"Kami sangkakan pasal yang sama terhadap remaja putri itu. Soal bagaimana nanti putusan pidananya, itu kewenangan Hakim di persidangan," imbuhnya.

Adapun BB yang diamankan ke Mako Polres Nunukan, yakni 25 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk dengan berat bruto 6 Kg. Termasuk juga 3 buah handphone milik tersangka dan lakban putih

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Dijanjikan Upah Rp 20 juta, Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Sabu 6 Kg Asal Tawau Malaysia

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas