Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Kurir Sabu Malaysia-Parepare, Gadis 15 Tahun Dijanjikan Upah Rp 20 Juta 

Gadis 15 tahun ditangkap polisi karena jadi kurir sabu sebanyak 2 kg dari Tawau Malaysia ke Parepare Sulsel, upahnya Rp 20 juta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jadi Kurir Sabu Malaysia-Parepare, Gadis 15 Tahun Dijanjikan Upah Rp 20 Juta 
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis
Press release kasus narkoba dengan BB 6 Kg di Mapolres Nunukan, Kamis (16/12/2021). Kasus ini melibatkan anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Gadis 15 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan karena terlibat dalam kasus sabu 6 Kg asal Tawau Malaysia.

Dia terseret dalam dunia hitam narkoba karena diiming-imingi uang Rp 20 juta.

Anak di bawah umur itu diamankan dari Pelabuhan Tradisional Haji Putri, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Peringatan Dini, Wilayah Pesisir DKI Jakarta Berstatus Waspada Banjir Rob, Ini Daftarnya 

Baca juga: Jokowi Mampir ke Solo, Beri Instruksi ke Gibran, Lalu Ajak Jan Ethes ke Jogya 

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto mengatakan, gadis yang menjadi tersangka itu berinisial S (15).

S berperan sebagai kurir yang mengambil dan membawa sabu 2 Kg dari Tawau, Malaysia menuju Parepare, Sulawesi Selatan.

"Tersangka S mendapat sabu dari seorang bandar di Tawau inisial I. Bandar itu sudah kami tetapkan jadi DPO. Tersangka S sudah putus sekolah. Ia diiming-imingi Rp20 juta apabila 2 Kg sabu lolos sampai ke Pare-pare," kata Ricky Hadianto, Jumat (17/12/2021).

Tak hanya S, dalam kasus yang sama terlibat dua tersangka wanita berstatus ibu rumah tangga.

Berita Rekomendasi

Dua wanita itu berinisial R (42) dan P (51).

Ricky menerangkan, tersangka R dan P juga berperan sebagai kurir dalam mengambil dan membawa sabu dari Tawau menuju Parepare.

Selain itu, tersangka R merupakan orang kepercayaan bandar sabu inisial H (DPO) yang berada di Malaysia.

"Tersangka R merekrut P dan dijanjikan upah oleh bandar sebesar RM8000 atau setara Rp27 juta. Upah yang sama juga dijanjikan oleh R kepada P. Bandar di Tawau sengaja rekrut kurir orang Sulawesi Selatan untuk memudahkan pada saat membawa barang," ucapnya.

Baca juga: Anak Gajah yang Diberi Nama Dumbo oleh Risma Ditemukan Mati di Kebun Binatang Surabaya

Baca juga: Bangun Tidur Lihat Kucing Kesayangan Dimakan Ular Sanca, Anak di Cengkareng Menangis dan Trauma 

Menurut Ricky, untuk mengelabui petugas, ketiga tersangka itu menyembunyikan sabu masing-masing 2 Kg di badannya dengan cara dililit menggunakan lakban berwarna putih.

"Begitu dapat informasi dari warga, personel Satresnarkoba Polres Nunukan langsung menuju TKP yang dimaksud. Pada saat dilakukan introgasi, ketiga tersangka mengakui membawa sabu yang disimpan di badannya," ujarnya.

Tanpa menunggu lama, petugas lalu berkoordinasi dan meminta Polwan untuk memeriksa badan tiga wanita tersangka itu.

"Hasil dari pengeledahan badan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu yang dililit di badan menggunakan lakban warna putih sebanyak 6 Kg. Ketiga tersangka itu saling mengajak karena alasan ekonomi," tuturnya.

Lanjut Ricky," Untuk tersangka R mengenal bandar di Tawau sekira 3 bulan dan sudah tiga kali pengiriman. Lalu, tersangka P sudah melakukan pengiriman 2 kali. Sedangkan tersangka S baru pertama kali. Ketiganya masuk ke Nunukan melalui jalur tikus."

Penyelidikan Penerima Sabu Tak Membuahkan Hasil

Ricky menuturkan, setelah mengamankan tiga tersangka dan barang bukti (BB), personel Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Pare-pare untuk menangkap penerima sabu 6 Kg itu.

Namun, kata Ricky, kemungkinan informasi penangkapan tiga wanita itu sudah didengar penerima, sehingga penyelidikan tidak membuahkan hasil.

"Kemungkinan informasi ini sudah bocor. Penerima di Pare-pare inisial A tidak dapat dihubungi dan handphonenya mati. Kini Polres Nunukan sudah tetapkan jadi DPO," ungkapnya.

Baca juga: Polsek Cisoka Amankan 37 Anggota Geng Motor dari Bikini Botom hingga All Star Tigaraksa 

Tiga tersangka itu dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami sangkakan pasal yang sama terhadap remaja putri itu. Soal bagaimana nanti putusan pidananya, itu kewenangan Hakim di persidangan," imbuhnya.

Adapun BB yang diamankan ke Mako Polres Nunukan, yakni 25 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk dengan berat bruto 6 Kg. Termasuk juga 3 buah handphone milik tersangka dan lakban putih

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Dijanjikan Upah Rp 20 juta, Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Sabu 6 Kg Asal Tawau Malaysia

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas