4 Kampus di NTB Akhirnya Kembalikan Dana Beasiswa Mahasiswa Rp 9,1 Miliar, Satu Kampus Masih Proses
Setelah didorong Ombudsman NTB, para pengelola kampus akhirnya mencairkan dana yang sempat mereka tahan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Empat dari lima kampus swasta di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengembalikan dana beasiswa mahasiswa atau Dana KIP Kuliah yang sebelumnya ditahan, senilai Rp 9,1 miliar lebih.
"Empat kampus ini sudah clear, mereka mengembalikan temuan kerugian (dana beasiswa), tapi satu kampus dalam proses," kata Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB Sahabudin, Rabu (22/12/2021).
Dana KIP Kuliah yang sebelumnya disebut Bidikmisi tersebut diduga ditahan para pengelola kampus swasta.
Modusnya, ada dana yang dipotong langsung.
Ada juga kampus yang menahan kartu ATM mahasiswa sehingga dana tidak kunjung bisa dicairkan.
Sahabudin menyebutkan, jumlah mahasiswa yang menjadi korban dalam dugaan penggelapan dana beasiswa sebanyak 1.187 orang.
Setelah didorong Ombudsman NTB, para pengelola kampus akhirnya mencairkan dana yang sempat mereka tahan.
Termasuk dana beasiswa yang dipotong.
"Kami mengingatkan pihak kampus agar tidak boleh menahan apalagi memotong dana bantuan bagi mahasiswa," imbuhnya.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Para Penerima Beasiswa LPDP agar Tidak Meniru Perilaku Koruptor
Dana bantuan yang diberikan pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Mahasiswa sangat membutuhkan bantuan itu, terlebih di masa pandemi Covid-19.
Sehingga tidak ada alasan kampus mengurangi, apalagi menahan dana bantuan tersebut.
Selain perguruan tinggi, di tingkat sekolah dasar juga terjadi hal serupa.
Tahun 2021, dua sekolah dasar di Lombok Tengah dan Lombok Timur menahan dana bantuan bagi siswa miskin di sekolahnya.
Sahabudin menyebutkan, sekolah yang diperiksa Ombudsman NTB kini telah mengembalikan dana bantuan siswa.
"Modusnya diambil begitu saja (dana), dokumen siswa-siswi dipalsukan. Ada yang dipotong, disembunyikan dan diambil semua tanpa dikasih ke siswanya," katanya.
Total dana bantuan yang akhirnya dikembalikan pihak sekolah Rp 50,5 juta.
Apa yang dilakukan para pengelola sekolah tersebut murni merupakan tindak pidana.
"Kami minta atasan memberikan sanksi kepada oknum-oknum kepala sekolah yang menyelewengkan dana bantuan siswa miskin ini," katanya.
Baca juga: Pengusaha Hotel hingga Masyarakat Lombok Rasakan Dampak Positif Perhelatan Superbike Mandalika
Pemotongan Bantuan Beasiswa
Sebelumnya Ombudsman NTB menemukan terjadi penggelapan dana beasiswa bagi mahasiswa di lima kampus swasta di NTB.
"Awalnya kami hanya menangani dua kampus swasta, sekarang laporan terus masuk ke kami dan kasus serupa terjadi di lima kampus swasta," ungkap Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim, pada TribunLombok.com, Rabu (1/12/2021).
Ombudsman NTB mulanya membongkar praktik pemotongan dan penahanan bantuan beasiswa di dua kampus swasta.
Modusnya, pihak kampus menahan buku tabungan dan ATM mahasiswa.
Selain itu, pengelola kampus juga memotong dana bantuan beasiswa tersebut, nilai totalnya mencapai miliaran rupiah.
Setelah dua kasus tersebut terbongkar, Ombudsman NTB kebanjiran laporan kasus serupa.
Di mana mahasiswa terus datang melaporkan kasus serupa yang mereka alami.
"Total sudah ada lima kampus swasta yang dilaporkan dan sedang kami tangani," kata dia.
Bila ditotal nilai beasiswa yang ditahan mencapai Rp 7 miliar lebih. Dana tersebut tidak segera disalurkan pihak kampus kepada para mahasiswa.
"Ada yang dipotong dan ditahan kartu ATM dan buku tabungannya," kata Adhar.
Dia memperkirakan jumlah mahasiswa yang haknya digelapkan kampus antara 1.500 hingga 2.000 orang mahasiswa. Sehingga ditemukan angka dana bantuan Rp 7 miliar.
"Ini jumlah minimal," ungkap Adhar Hakim.
Dari lima kampus swasta yang ditangani Ombudsman NTB, dua kampus dalam proses pengembalian.
"Satu kampus sudah 100 persen menyerahkan dana beasiswa, satu lagi dalam proses pengembalian," katanya.
Sedangkan tiga kampus swasta lainnya meminta waktu kepada Ombudsman NTB untuk mengembalikannya.
"Mereka butuh waktu sekitar seminggu," ujarnya.
Ombudsman NTB meminta kepada semua kampus tersebut segera memberikan hak para mahasiswa.
Dana tersebut diberikan pemerintah kepada mahasiswa tanpa harus ditahan atau dipotong.
"Kampus sama sekali tidak punya hak atas dana itu, itu sepenuhnya hak mahasiswa," tegas Adhar, mantan jurnalis ini.
Pemotongan dan penahanan dana beasiswa, kata Adhar, tidak boleh lagi dilakukan pihak kampus.
Menurutnya, penggelapan dana seperti itu terjadi karena pengelola kampus tidak memili konsep tata kelola yang baik dalam mengelola dana beasiswa.
"Mereka tidak memiliki SOP dan tidak patuh terhadap petunjuk teknis penyaluran beasiswa," ujarnya.
Pengelola kampus swasta punya anggapan dana tersebut bisa mereka ambil. Dengan alasan mahasiswa sudah ikhlas setelah ada kesepakatan antara kampus dan mahasiswa.
"Itu justru berpotensi maladministrasi," ujarnya.
Kampus dalam hal ini sama sekali tidak punya hak mengambil atau menahan dana beasiswa tersebut.
Atas temuan-temuan tersebut, Ombudsman NTB akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) dan akan berkoordinasi Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VIII yang mencakup Bali, NTB, dan NTT.
"Kami sedang susun dan akan segera laporkan untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ombudsman NTB Bertindak, 4 dari 5 Kampus Kembalikan Dana KIP Kuliah Rp 9,1 Miliar