Nasib Pria di Banda Aceh Pembunuh Mantan Istri, Terancam Hukuman Mati
Pria pembunuh mantan istrinya di Banda Aceh terancam hukuman mati. Diketahui jasad korban ditemukan tanpa busana di semak-semak.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tidak cukup di situ, pelaku juga memukul dada korban berulang kali dengan siku tangan kanannya.
Masih menurut AKP Ryan, pelaku mengeksekusi mantan istrinya itu pada saat korban mendatangi pelaku setelah NZ mengantar anaknya ke sekolah di Gampong Lam Hasan.
Baca juga: Bos Toko Mebel di Teluknaga Dihabisi Karyawannya, Korban Dipukul Balok Kayu hingga Tewas Ditempat
Kedatangan korban ke sana, selain meminta uang Rp 50 ribu untuk membeli obat untuk anaknya yang tengah sakit.
NZ juga mengharapkan uang Rp 50 juta hasil penjualan rumah sebesar Rp 150 juta yang sudah dijual tersangka.
Karena rumah yang dijual itu diduga dan dinilai sebagai harta bersama sebelum keduanya memutuskan bercerai sekitar 2 tahun lalu.
Tersangka HH diduga keberatan dengan permintaan dan besar kemungkinan pelaku ingin menguasai seluruh uang hasil penjualan rumah itu, sehingga tega menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut.
Kini tersangka HH, dihadapkan dengan hukuman maksimal vonis mati terhadap pembunuhan yang dilakukan terhadap MZ, mantan istrinya itu.
Dari kasus pembunuhan itu polisi mengamankan barang bukti, masing-masing satu lembar selimut warna cream, satu lembar handuk cokelat, satu gunting gagang plastik hijau, serta satu pisau silet yang digunakan untuk menggunduli rambut korban agar tidak dikenali lagi.
Kemudian polisi juga menyita satu cangkul gagang kayu bulat cokelat, satu sapu gagang kayu, satu gagang pel lantai putih, serta satu sekop gagang kayu.
Kemudian sebuah jas hujan (mantel) warna hijau dan tali rapia plastik hitam, satu buah karung (goni) besar biru serta satu tumpukan sisa bakar barang bukti lainnya.
Selanjutnya satu sepeda motor Scoopy warna cream milik korban yang sempat dibuang oleh tersangka ke Sungai Leupung, Aceh Besar pada hari kejadian pembunuhan.
“Lalu, barang bukti lainnya satu sepeda motor Mio Soul hitam merah yang digunakan tersangka untuk membuang mayat korban ke Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada,” pungkas Kasat Reskrim Polresta, AKP Ryan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pembunuh Mantan Istri yang Jasadnya Ditemukan Tanpa Busana di Lambadeuk Terancam Hukuman Mati