Mantan RT di Bekasi Lecehkan 3 Tetangganya, Korban Ibu dan 2 Putrinya, Modus Pengobatan Penyakit
Kasus seorang pria melecehkan 3 orang tetangganya terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 47 tahun berinisial S.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Tribunnews.com/Sefton Health Service
Ilustrasi seorang mantan RT lecehkan 3 tetangganya dengan modus pengobatan penyakit.
Begitu juga sebaliknya, pelaku dan anak istrinya kerap main ke rumah korban.
"Jadi antara korban dan pelaku bertetangga, yang bersangkutan menurut informasi pernah menjadi ketua RT," jelasnya.
S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com /Yusuf Bachtiar)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan.
BERITA REKOMENDASI