Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja di Aceh Rudapaksa Pacarnya Berulang Kali, Korban Dianiaya Jika Tak Menuruti Keinginan Pelaku

Seorang remaja di Banda Aceh menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya. Korban dianiaya jika tak menuruti keinginan bejat pelaku.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Remaja di Aceh Rudapaksa Pacarnya Berulang Kali, Korban Dianiaya Jika Tak Menuruti Keinginan Pelaku
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang remaja di Banda Aceh menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya. Korban dianiaya jika tak menuruti keinginan bejat pelaku. 

Pasalnya, pelaku dinilai kasar dan tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban.

Korban yang sudah meradang hati akhirnya tak tahan lagi dengan tindakan tersangka MH.

Apalagi akibat penganiayaan yang dialami Kembang beberapa hari lalu tersebut, memberikan luka memar di mata kiri dan wajah korban.

Penganiayaan yang dialami Kembang akhirnya diceritakan kepada orang tuanya.

Begitu mengetahui hal tersebut, orang tua Kembang memutuskan melaporkan hal itu ke Polresta Banda Aceh pada Selasa, (21/12/2021).

Baca juga: Ibu Muda di Riau Bohong Dirudapaksa, Polisi Sudah Temukan Kejanggalan, Begini Langkah yang Diambil

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Kamis (23/12/2021), mengatakan menindaklanjuti laporan keluarga korban ke polisi Nomor: LPB/575/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, personel Opsnal Satuan Reskrim bergerak cepat.

Pelaku MH akhirnya ditangkap di kawasan PLTD Apung, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada malamnya sekitar pukul 22.30 WIB, berselang beberapa jam laporan tersebut masuk.

Berita Rekomendasi

Menurut AKP Ryan, dalam perjalanan pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban Kembang, selain dianiaya, ternyata selama ini tersangka selalu dipaksa untuk melayani nafsu syahwat pelaku.

Tindakan yang tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku yang masih remaja tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali, sejak Juli sampai Desember 2021.

Mirisnya, setiap tersangka MH ingin melakukan hubungan layaknya suami istri, remaja tanggung tersebut selalu memaksa korban untuk melayaninya.

Korban yang tak kuasa menolak setiap paksaan pelaku, selalu melakukan tindak kekerasan sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri itu dengan cara mencekik dan membekap mulut korban agar tidak bersuara dan berteriak.

Baca juga: Penuturan Korban Penganiayaan Sopir Taksi Online, Tak Terima Mobilnya Kena Muntah Berujung Pelecehan

"Selama 5 kali pelaku melakukan perbuatan itu pada korban, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah kos yang dihuninya di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," jelas Kasat Reskrim.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tamiang ini membeberkan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan spesial. Keduanya pacaran.

Namun, sejalan hubungan itu berjalan, tersangka MH melakukan tindakan dan perbuatan di luar batas hingga berujung penganiayaan yang tak mampu lagi dibendung oleh korban untuk menceritakan ke orang tuanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas