Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Ada Buruh Naikkan Kaki hingga Cekik Staf saat Geruduk Kantornya, Gubernur Banten: Ini Ancaman

Gubernur Banten, Wahidin Halim, menilai aksi penggerudukan yang dilakukan ribuan buruh di kantornya adalah sebuah ancaman.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Sebut Ada Buruh Naikkan Kaki hingga Cekik Staf saat Geruduk Kantornya, Gubernur Banten: Ini Ancaman
YouTube/Tribun Banten
Aksi penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021). oleh para buruh yang unjuk rasa. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan lantaran Gubernur Banten, Wahidin Halim, tak kunjung menemui mereka untuk membahas penetapan UMP. 

Buntut dari kericuhan tersebut, Wahidin Halim mencopot Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi.

Wahidin mengungkapkan dicopotnya Agus lantaran personel Satpol PP membiarkan terjadinya penggerebekan Kantor Gubernur Banten oleh para buruh.

"Kami berhentikan sementara sambil kami periksa," kata Wahidin, dikutip dari Kompas.com.

"Dulu trantib ada di ruangan saya pas saya menjadi Wali Kota (Tangerang)."

"Tapi 'kan itu trantib enggak ada kalau dilihat dari dokumentasi (penggerudukan kantor Wahidin)," tambahnya.

Akan Lapor Presiden Jokowi

Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim (Dok Humas Pemprov Banten)

Terkait aksi para buruh yang menduduki kantornya, Wahidin Halim akan melaporkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Rekomendasi

Selain Presiden, Wahidin juga akan melapor ke Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, hingga Kapolri.

Baca juga: PLN Alirkan Energi ke 2 Gardu Induk dan 1 SUTT 150 KV di Banten

Baca juga: Akselerasi Vaksinasi Covid-19, Binda Banten Sasar Lansia dan Pelajar SD

"Saya menyerahkan kepada pihak-pihak berwenang dan saya sudah membuat konsep, perlu saya laporkan perkembangan ini kepada Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, departemen, dan lembaga terkait, Kapolri, misalnya," bebernya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Wahidin, pelaporan perlu dilakukan karena aksi penggerudukan bisa mmebuat kepala daerah merasa takut saat mengambil keputusan.

"Karena nanti gubenur pada takut, wali kota, bupati, kalau ngambil keputusan."

"Bahkan undang-undang memberikan kewenangan ke pemerintah daerah, tapi kita diikuti peraturan-peraturan, kita kan terikat pada aturan," tandasnya.

Seperti diketahui, aksi penggerudukan yang terjadi merupakan buntut dari kekecewaan para buruh karena Gubernur Banten tak merevisi penetapan UMP.

Padahal, menurut Wahidin, pihaknya telah membuat aturan UMK Provinsi Banten sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunBanten/Desi Purnamasari, Kompas.com/Muhammad Naufal/Rasyid Ridho)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas