2 Pelaku Rudapaksa di Muba Diringkus Polisi, Modus Beri Kerupuk hingga Ajak Kenalan di Facebook
Polisi menangkap dua pelaku rudapaksa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan karena nanti akan ditangkap polisi," ungkapnya.
Baca juga: Mantan RT di Bekasi Lecehkan 3 Tetangganya, Korban Ibu dan 2 Putrinya, Modus Pengobatan Penyakit
Sementara untuk pelaku Tedi Purwanto (22) warga Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Muba, melakukan rudapaksa terhadap korban BM (12) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
“Untuk Tedi Purwanto ia berkenalan dengan korban melalui Facebook, dari sana komunikasi keduanya berlangsung."
"Sehingga pelaku mengajak korban bertemu pada 19 November 2021, pelaku mengajak korban di sebuah pondok pinggir jalan yang berada di Desa Srigunung disanalah korban melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Penangkapan pelaku Edi Purwanto seteah unit PPA Polres Muba mengetahui keberadaan tersangka yang berada di SPBU Kecamatan Sungai Lilin.
“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan hanya diam saja,”ujanrya.
“Untuk pasal yang dikenakan terhadap Sulaiman dan Edi Purwanti yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 Milyar,” jelasnya.
Sementara dari pengakuan Sulaiman menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Ia membujuk korban ke rumah dengan makanan dan melakukannya di dalam kamar.
“Menyesal pak, saya ajak dia dengan beri makanan lalu saya saja ke kamar,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dua Pelaku Rudapaksa di Muba Diamankan Tim Serigala, Korban Ada yang Diajak Nonton Film Dewasa
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)