Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Jasad Sejoli Korban Tabrakan Nagreg: 1 Tewas di TKP, Lainnya Diduga Dibuang saat Masih Hidup

Kasus kecelakaan yang menewaskan dua sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kondisi Jasad Sejoli Korban Tabrakan Nagreg: 1 Tewas di TKP, Lainnya Diduga Dibuang saat Masih Hidup
ISTIMEWA
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. 

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca juga: Kementerian Pertahanan Jepang Sosialisasi Pemasangan Anti Peluru Kendali Aegis Ashore di Akita

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Identitas 3 Prajurit TNI AD Penabrak Sejoli, Handi-Salsabila di Nagreg.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas