Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Karena Duduki Kursi Gubernur Banten, Pengakuan Buruh: Itu Sebatas Spontanitas

SS (33) mengaku tidak mengetahui kursi yang didudukinya di kantor gubernur Banten adalah kursi Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka Karena Duduki Kursi Gubernur Banten, Pengakuan Buruh: Itu Sebatas Spontanitas
YouTube/Tribun Banten
Aksi penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021). oleh para buruh yang unjuk rasa. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - SS (33) mengaku tidak mengetahui kursi yang didudukinya di kantor gubernur Banten adalah kursi Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Akibat menduduki kursi gubernur Banten tersebut, SS menjadi tersangka. Lima orang  lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Banten, SS mengaku apa yang dilakukan di kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada 22 Desember 2021 lalu merupakan bentuk spontanitas.

"Saya secara pribadi secara spontan mengikuti langkah saya sendiri, kemudian masuk dan duduk di kursi gubernur," ujarnya kepada awak media saat berada di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

Baca juga: 6 Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat itu, kata SH, dia tidak berniat menghina atau menghujat Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Melainkan hanya sebatas spontanitas, tidak sadar kalau itu merupakan kursi pak gubernur," kata dia.

Walaupun pada saat itu rekannya memberi tahu kepadanya bahwa kursi yang diduduki oleh merupakan kursi Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Wahidin Halim

Berita Rekomendasi

Namun secara spontanitas dia mengakui menghiraukan rekannya tersebut.

Sebab dirinya hanya mengikuti rekan-rekan sebelumnya yang telah dulu duduk dikursi tersebut.

"Apabila hal itu saya dianggap menghina atau menghujat, saya secara pribadi memohon maaf kepada pak Gubernur. Karena saya tidak ada niatan sedikit pun untuk menghina pak Gubernur," ungkapnya.

Menurut SS, dia hanya sebatas warga Banten yang memiliki seorang Gubernur yaitu Wahidin Halim.

Baca juga: Tersangka Sopir Taksi Online Laporkan Balik Penumpangnya ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan

Di mana sebetulnya, lanjut SS, saat itu secara pribadi dirinya hanya ingin bertemu dengan Gubernur Banten.

SS mengatakan bahwa sampai saat ini para buruh masih memiliki rasa kekecewaan terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Atas pernyataan yang disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap buruh.

Menurutnya peristiwa pada tanggal 22 Desember 2021 itu, tidak akan terjadi apabila Gubernur mau menjumpai buruh.

Namun dikarenakan saat itu Gubernur Banten tidak pernah menemui buruh sehingga aksi tersebut akhirnya terjadi.

Di samping itu, dirinya meminta maaf kepada Gubernur Banten Wahidin Halim atas prilaku yang telah dilakukannya.

"Sekali lagi saya mohon maaf, yang secara tidak sengaja menduduki kursinya," ungkapnya.

Kemudian permohonan maaf itu pun juga disampaikan oleh tersangka lainnya berinisial SWP (20).

Ia memohon maaf kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, karena telah menduduki kursi orang nomor satu di Banten.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pak gubernur atas tingkah laku saya menduduki kursi pak Gubernur dengan spontasitas," ujarnya.

"Saya tidak ada niatan sedikit pun menjatuhkan harga diri atau menghina pak Gubernur. Semoga bapak Gubernur bisa memaafkan kesalahan saya," ungkapnya.

Arogan

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, menilai upaya penetapan status tersangka kepada 6 buruh Banten merupakan upaya kriminalisasi.

"Kalau kami melihatnya bahwa ini adalah sebuah tindakan kriminalisasi buruh," ujar Intan, melalui sambungan telepon, kepada Kompas.com pada Senin (27/12/2021).

Baca juga: KPK Periksa Alfred Simanjuntak, Tersangka Kasus Suap Pajak

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh buruh itu adalah hak demokrasi yang secara nyata diatur di peraturan perundang-undangan.

Dia mengungkapkan, para buruh itu menggunakan hak demokrasi saat melakukan aksi unjuk rasa revisi upah minimum kota/kabupaten (UMK) Provinsi Banten 2022.

Sehingga, dia menilai, upaya penetapan status tersangka itu menandakan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai sosok yang arogan dan anarkisme.

"Ini akan menjadi sebuah catatan sejarah bagaimana kepemimpinan Wahidin Halim," ujarnya.

Sejauh ini, dia menilai, Gubernur Banten Wahidin Halim, tidak menjalin komunikasi yang lancar dengan para buruh.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Selasa, 28 Desember 2021, Waspada Cuaca Ekstrem di Banten hingga Jawa Timur

Bahkan, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan agar para pengusaha dapat mencari buruh lain jika buruh tidak mau menerima upah Rp 2,5 Juta.

Selain itu, kata dia, selama masa kepemimpinannya Gubernur Banten Wahidin Halim tidak pernah menemui buruh saat sedang menyampaikan aspirasi.

Atas dasar itu, pihaknya menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada 22 Desember 2021.

Untuk diketahui, enam orang buruh Banten ditetapkan tersangka.

Mereka yaitu AP (46), OS (28), SH (33), dan MHF (25), laki-laki. Serta buruh perempuan SR (22) dan SWP (20).

(Ahmad Tajudin)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Akhirnya Terungkap Sosok Buruh yang Duduki Singgasana Gubernur Banten, Begini Pengakuannya

dan

Penetapan Tersangka 6 Buruh Banten Bentuk Kriminalisasi, DPD SPN: Gubernur WH Arogan

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas