Hartopo Andalkan Dana Cukai Entaskan Kemiskinan
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, satu di antara upaya yang pihaknya lakukan untuk menekan angka kemiskinan yakni dengan mengandalkan dana cukai.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Angka kemiskinan di Kabupaten Kudus pada 2021 sebesar 7,60 persen atau 67,06 ribu orang. Angka ini meningkat dibanding tahun 2020 sebesar 7,31 persen atau 64,24 ribu orang.
"Angka kemiskinan ini naik hampir di setiap daerah karena faktor pandemi Covid-19," ujar Kepala BPS Kudus, Rahmadi Agus.
Rahmadi mengatakan, persentase kenaikan angka kemiskinan di Kudus dari 2020 ke 2021 sebanyak 0,29 persen. Sedangkan indikator untuk menghitung kemiskinan yakni menggunakan tolok ukur garis kemiskinan.
"Garis kemiskinan ini digunakan suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin," kata dia.
Garis kemiskinan sendiri, kata dia, dari 2020 ke 2021 juga mengalami kenaikan. Pada 2020, garis kemiskinan di Kudus yakni sebesar Rp 429.666 per kapita per tahun. Sementara untuk tahun 2021 garis kemiskinannya yakni sebesar Rp 450.992 per kapita per tahun.
"Garis kemiskinan ini terdiri atas dua komponen, makanan dan nonmakanan. Kalau ada kenaikan harga, otomatis garis kemiskinan juga naik," kata dia.
Dengan adanya tolok ukur berupa angka garis kemiskinan, maka dengan pendekatan ini warga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan secara ekonomi sesuai standar garis kemiskinan, maka disebut miskin.
Sementara untuk pengangguran, di Kabupaten Kudus pada 2021 turun jika dibanding tahun sebelumnya. Pada 2021, pengangguran di Kudus sebesar 3,77 persen atau sebanyak 19,65 ribu orang. Sementara pada 2020, pengangguran di Kudus yakni sebesar 5,53 persen atau 28,34 persen.
"Jumlah penduduk usia kerja Kabupaten Kudus Tahun 2021 sebanyak 696 ribu bertambah 9 ribu dibandingkan Tahun 2020," katanya.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, satu di antara upaya yang pihaknya lakukan untuk menekan angka kemiskinan yakni dengan mengandalkan dana cukai. Hanya saja, sampai saat ini belum ada mandataris perihal nota keuangan dari pemerintah pusat.
"Mandatori masalah nota keuangan belum jelas. Mungkin Januari, Februari, mungkin Maret baru mungkin bisa, karena peruntukan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 206 katanya ada perubahan. Juga ada peningkatan dana bagi hasil cukai," kata Hartopo.
Dikatakannya, selama pandemi Kudus sempat mengalami pertumbuhan ekonomi minus 3,5 persen. Meski begitu, saat ini kondisi pertumbuhan ekonomi kian membaik.
"Inflasi sudah mulai naik. Ini dampak ekonomi sudah mulai naik," kata dia. (goz)
Baca juga: Penduduk Miskin di Jawa Tengah Bertambah Jadi 4,1 Juta Jiwa pada 2021