Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek di Lampung Nodai Cucu yang Masih Balita, Terbongkar saat Korban Kesakitan di Bagian Sensitif

Kasus kakek tega menodai cucunya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial PE.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kakek di Lampung Nodai Cucu yang Masih Balita, Terbongkar saat Korban Kesakitan di Bagian Sensitif
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seorang kakek di di Kabupaten Lampung Utara, tega nodai cucunya sendiri yang masih berusai 3 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kakek tega menodai cucunya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial PE.

Kakek berusia 51 tahun itu tega melecehkan cucunya sendiri.

Korban saat ini masih terhitung balita.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

Baca juga: Kronologi hingga Kondisi Terakhir Gadis Usia 14 Tahun di Bandung Dirudapaksa Pacar dan Dijadikan PSK

"Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun."

BERITA REKOMENDASI

"Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumah kakeknya," kata Kasat Resrim Eko saat dihubungi, Selasa 28 Desember 2021.

Eko menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital.

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek organ kewanitaan korban yang mengalami luka.

Mendapati peristiwa itu ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.

Baca juga: Wanita Jeneponto Sulsel Jadi Korban Rudapaksa 2 Sopir, Aksi Bejat Dilakukan di Dekat Makam

"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, " ucap AKP Eko.


Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka Pe ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas