Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Oknum Jaksa Diduga Calo CPNS Bertambah, Sudah Bayar Rp 75 Juta, Baru Dikembalikan Rp 25 Juta

Satu lagi warga mengaku menjadi korban percaloan seleksi CPNS yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejati NTB berinisial EP.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban Oknum Jaksa Diduga Calo CPNS Bertambah, Sudah Bayar Rp 75 Juta, Baru Dikembalikan Rp 25 Juta
TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan jelaskan soal bertambahnya korban calo CPNS. 

Berbekal uang mahar ini, korban EF dijanjikan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS melalui jalur khusus.

"Saya dijanjikan lulus melalui jalur kebijakan," kata korban EF dalam pengakuannya saat mengadu ke Kejati NTB.

Tetapi hingga pertengahan Juli 2021, janji SK ini tidak kunjung datang.

Korban lalu mendatangi lagi oknum jaksa EP untuk meminta pengembalian uang.

Oknum jaksa EP tidak dapat memenuhi pengembalian uang ini hingga November 2021.

EF tidak sabar lagi serta terdesak pembayaran jatuh tempo gadai tanah sawah orang tuanya, sehingga melapor dugaan penipuan ke polisi.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi," ujarnya singkat, Senin (27/12/2021).

Pegawai kejaksaan inisial JT lebih dulu dimintai keterangan pada Kamis (23/12/2021) pekan lalu.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi terkait kasus tersebut.

"Tapi tidak dalam kewenangan kami karena yang bersangkutan melakukan kegiatannya tidak ada kaitannya dengan profesi dia sebagai jaksa," ujarnya.

Kronologis

EF alias ME, pelamar CPNS Kemenkumham NTB tahun seleksi 2019 menceritakan kronologis kejadian yang merugikannya hingga Rp 160 juta.

"Saya dijanjikan di Kemenkumham pendaftaran lewat jalur kebijakan," kata EF dalam wawancaranya terkait laporan pengaduan tersebut.

Pria lulusan SMA ini mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2019.

Awal mulanya, dia ditemui pegawai kejaksaan di Mataram berinisial JT.

"Saya dicari. Ditanya siapa yang mau ikut daftar," ucapnya.

JT kemudian mempertemukannya dengan oknum jaksa di NTB berinisial EP.

EP menawarinya jalur khusus tetapi dengan syarat sejumlah uang.

"Kalau semuanya Rp 160 juta. DP Rp 60 juta. Sudah disetor semua," kata EF sambil menunjukkan dokumentasi foto penyerahan uang.

Pembayaran kemudian dicicil sepanjang tahun 2020 dan dilakukan di rumah dinas pegawai kejaksaan di Mataram, yakni rumah JT.

Menurut bukti dokumen kuitansi, pembayaran pertama diserahkan pada tanggal 24 Maret 2020 senilai Rp 60 juta.

Kemudian pada 1 Juli 2020 sebesar Rp 50 juta.

20 Juli 2020 sebesar Rp 10 juta dan terakhir Desember 2020 sebesar Rp 40 juta.

"Itu uang dari gadai sawah orang tua saya," kata EF.

EF kemudian menanyakan mengenai janji EP yang bakal meluluskannya lewat jalur khusus tersebut.

Mengutip riwayat percakapannya antara EF dengan EF, EP mengatakan kepada EF bahwa jalur kebijakan ini tidak bisa disamakan dengan jalur normal.

Bahkan, EP berani menjamin pelamar seleksi CPNS yang tidak lulus bisa diluluskan lewat jalur tersebut.

Tapi setelah berulang kali ditanya mengenai kepastian, EP selalu beralasan.

EF pun akhirnya jengah dan meminta pengembalian uang.

"Kita mau cabut uang tapi setelah itu sampai sekarang belum dikembalikan kita dijanjikan terus tiap minggu, tiap bulan," jelas EF.

Bahkan pada Oktober 2021, EF dan EP sepakat dimediasi.

EF diberi hak menguasai sertifikat tanah oleh EP sebagai jaminan.

Baca juga: Menperin Akui Ada Calo Sertifikasi TKDN, 25 Persen yang TKDN Abal-abal

Jaminan bahwa EP sanggup mengembalikan uang Rp 160 juta dalam tempo satu bulan.

Tetapi hingga November 2021, janji hanya tinggal janji. Uang EF tidak pernah kembali.

"Oktober kemarin itu jatuh temponya gadai sawah bapak saya. Harus ditebus tapi uangnya tidak ada," kata EF.

Akhirnya pada 5 November 2021, EF melapor ke Polresta Mataram tentang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor EP.

"Saya sebenarnya hanya ingin uang kembali tapi dia tidak ada itikad baik," kata EF.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

Perantara inisial JT sudah lebih dulu dimintai keterangan pada Kamis pekan lalu.

Pekan ini dijadwalkan pemeriksaan EP.

Sementara Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, EP bertindak atas nama diri pribadi yang tidak ada kaitannya dengan profesi jaksa.

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Korban Oknum Jaksa di NTB Calo CPNS Bertambah, Diminta Rp 75 Juta pada Seleksi CPNS Kejaksaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas