Korban Oknum Jaksa Diduga Calo CPNS Bertambah, Sudah Bayar Rp 75 Juta, Baru Dikembalikan Rp 25 Juta
Satu lagi warga mengaku menjadi korban percaloan seleksi CPNS yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejati NTB berinisial EP.
Editor: Dewi Agustina
JT lalu menghubungi SY untuk segera menagih EP.
Janji meluluskan cucunya ternyata hanya janji.
SY meminta uangnya dikembalikan utuh.
"Baru diganti Rp 25 juta," kata JT sambil menunjukkan bukti kuitansi pengembalian uang tertanggal 24 November 2021.
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, dugaan penipuan seleksi CPNS Kejaksaan RI ini sudah dilaporkan pengaduannya.
Sebelumnya sudah ada ME alias EF yang melapor penipuan oknum jaksa inisial EP dengan kerugian Rp 160 juta.
Kini datang lagi korban lain inisial NI dengan kerugian Rp 75 juta.
"Untuk saat ini menurut catatan kita, korbannya ada dua," kata Dedi.
Korban EF sudah melapor ke Polresta Mataram mengenai dugaan penipuan.
Sementara korban NI masih sebatas mengadu ke Bidang Pengawasan Kejati NTB.
"Masih ditelaah laporan pengaduannya," kata Dedi.
Dalam kasus dengan korban EF, oknum jaksa EP meminta sogokan Rp 160 juta.
EF mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham pada tahun 2019 lalu.
EF tidak lulus seleksi tetapi dijanjikan EP tetap memiliki SK pengangkatan dengan uang sogokan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.