Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Ketapang Terkuak, Korban Dicabuli Sejak Usia 10 Tahun

Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban kabur ke rumah temannya. Di sanalah korban menceritakan yang dialaminya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Ketapang Terkuak, Korban Dicabuli Sejak Usia 10 Tahun
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Begini kronologi menantu cabuli ibu mertuanya hingga tujuh kali. Pelaku tak segan melecehkan meski korban berada di pinggir jalan. 

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.

Keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan dan dilanjutkan ke Polres Ketapang.

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya

Baca juga: Jadi Tersangka Perkosaan Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Sebut Korban Hanya Teman

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Primas.

Pelaku sudah ditangkap

Polres Ketapang mengamankan AS, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, pada Selasa 25 Desember 2021 lalu.

AS yang merupakan warga dari Kabupaten Sanggau, sehari hari bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit di Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Baca juga: Viral Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya, Ini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kota

Ia diamankan di perumahan karyawan di Kecamatan Kendawangan.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)
Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Diduga Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali dari Tahun 2015-2021, Seorang Pria di Ketapang Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas