Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Ketapang Terkuak, Korban Dicabuli Sejak Usia 10 Tahun
Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban kabur ke rumah temannya. Di sanalah korban menceritakan yang dialaminya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - ISM, anak berusia 16 tahun di Ketapang, Kalimantan Barat, jadi korban perkosaan yang dilakukan oleh AS (50), ayah kandungnya.
Yang mencengangkan, ISM diperlakukan seperti itu oleh sang ayah sejak berusia 10 tahun.
Kejahatan AS baru terungkap setelah ISM kabur ke rumah temannya.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Perman, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, mengatakan korban pertama kali dicabuli pada medio 2015.
“Dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini ” ujar Primas.
Perbuatan bejat AS, lanjut dia, dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan sebuah perusahaan.
Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
Pelaku yang hanya berdua dengan korban dan langsung melampiaskan nafsu bejatnya.
Korban yang ketakutan karena diancam ayahnya hanya tinggal diam mengalami peristiwa tersebut.
Perbuatan bejat pelaku yang sudah berulang kali membuat korban trauma.
Baca juga: Masih Pakai Baju Tahanan, Napi Kasus Pencabulan di Bekasi Meninggal saat Kabur Usai Jebol Plafon
Korban takut karena di bawah ancaman pelaku, tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya sang ibunya.
Pada Minggu tanggal 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah seorang temannya di Kecamatan Kendawangan.
Melihat tingkah laku ISM yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.
Keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan dan dilanjutkan ke Polres Ketapang.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya
Baca juga: Jadi Tersangka Perkosaan Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Sebut Korban Hanya Teman
"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Primas.
Pelaku sudah ditangkap
Polres Ketapang mengamankan AS, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, pada Selasa 25 Desember 2021 lalu.
AS yang merupakan warga dari Kabupaten Sanggau, sehari hari bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit di Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Baca juga: Viral Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya, Ini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kota
Ia diamankan di perumahan karyawan di Kecamatan Kendawangan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Diduga Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali dari Tahun 2015-2021, Seorang Pria di Ketapang Ditangkap