Korban Begal Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sempat Sujud di Kaki Ibu Sebelum Serahkan Diri ke Polisi
Seorang pemuda di Medan berinisial D (21) menjadi tersangka setelah menusukkan pisau ke badan RZ (20) yang diduga hendak membegalnya.
Editor: Muhammad Zulfikar
D langsung membangunkan ibunya yang sudah terlelap tidur. Kala itu, ayahnya masih kerja di Duri, Provinsi Riau.
Ia langsung bersujud dihadapan ibunya dan mengaku salah dan menceritakan kejadian menimpanya.
D bilang pada ibunya untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian karena merasa bersalah.
Tak ingin anaknya mendekam dipenjara, keduanya pun lari menemui ayahnya di Duri.
Sesampainya di duri, rupanya D masih dihantui rasa bersalah akibat peristiwa tersebut.
Tepat 4 hari setelah kejadian, ia pun memberanikan diri bersama pengacara untuk menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Walhasil kini dirinya telah diamankan Polsek Sunggal dan tetap menjalani proses hukum yang berlaku.
"Saya ingin bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," tutupnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Dedi Tak Ditahan, 3 Terduga Begal Lainnya Diburu Polisi
Atas perbuatannya, tersangka D dikenakan pasal 351 ayat(3) KUHPidana.
"Motifnya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkhan matinya orang karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel pada saat dibegal," tutur Riko.
Meski demikian, polisi tidak menahan D.
"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Pemuda Tersangka Penusukan Begal, Serahkan Diri ke Polisi Setelah Sujud di Kaki Ibu