Korban Begal Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sempat Sujud di Kaki Ibu Sebelum Serahkan Diri ke Polisi
Seorang pemuda di Medan berinisial D (21) menjadi tersangka setelah menusukkan pisau ke badan RZ (20) yang diduga hendak membegalnya.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda di Medan berinisial D (21) menjadi tersangka setelah menusukkan pisau ke badan RZ (20) yang diduga hendak membegalnya.
D (21) menyerahkan diri ke polisi setelah jasad RZ (20) ditemukan warga di Jalan Sei Barasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada 22 Desember 2021.
Saat ditemukan, terdapat luka akibat senjata tajam di tubuh RZ.
RS merupakan warga Jalan Flamboyan Raya.
Dia diduga merupakan satu dari tiga pelaku begal yang mengincar D.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan keluarga RZ lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
"Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang," ujar Riko.
Baca juga: Mengaku Juru Tagih ke Korban, Dua Pelaku Begal Truk di Kota Probolinggo Dicokok Polisi
Riko menjelaskan, dari laporan itu ditemukan petunjuk bahwa handphone RZ dibawa oleh tersangka D.
Melansir Kompas.com, ponsel itu kemudian diberikan kepada kakaknya berinisial YR.
Setelah itu, tersangka D pergi ke Riau.
Riko menuturkan, pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarga dan menghubungi D agar pulang.
Setelah berhasil dihubungi, tersangka D pulang dari Riau dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021) lalu.
"Yang bersangkutan (D) langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Kami juga tengah memburu tiga orang rekan RZ berinisial A, D dan J yang melakukan pencurian dengan pemberatan (begal) kepada D," kata Riko.
D menceritakan kejadian pukul 13.00 WIB, Selasa (22/12/2021).
Saat itu ia baru saja pulang dari rumah teman.
"Di tengah jalan ada yang nelepon saya, makanya berhenti sebentar," kata D seperti dikutip dari Tribun Medan.
Tiba-tiba saja, ada empat orang yang menghampiri D.
Menurut D, keempat pria itu membawa dua bambu.
Seketika, keempat pria itu memukul hingga merampas handphone milik D.
Tak cukup handphone, para pelaku begal ini juga berupaya untuk mengambil sepeda motornya.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Begal di Surabaya, 4 Lainnya Masih Buron
D pun berupaya mempertahankan sepeda motornya dengan dihujani pukulan.
Dia pun langsung membuang kunci sepeda motornya untuk menghambat para begal tersebut mencuri kendaraannya.
Tak berhasil merenggut kendaraan D, empat pria tersebut berusaha kabur. D tak kehabisan akal dan terus melakukan perlawanan.
"Jadi saya tahan satu orang (R) tapi yang lain tetap mukulin. Sampai akhirnya kami terjatuh dan tiga orang lagi pergi," sebutnya.
Ia pun saling pukul dengan R saat itu. Diambilnya pisau yang dibawanya dan mengarahkan ke tubuh R.
Sembari memeluk, D menikam R sebanyak tiga kali di bagian pinggang dan dada.
Dia mengaku membawa senjata karena selama beberapa Minggu ini merasa diikuti saat pulang malam.
Setelah menikam, dilihatnya R telah tak bernyawa. Dengan rasa yang penuh ketakutan,ia bergegas pulang ke kediamannya yang tak jauh dari lokasi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pelaku yang Tikam Begal hingga Tewas Tidak Ditahan
D langsung membangunkan ibunya yang sudah terlelap tidur. Kala itu, ayahnya masih kerja di Duri, Provinsi Riau.
Ia langsung bersujud dihadapan ibunya dan mengaku salah dan menceritakan kejadian menimpanya.
D bilang pada ibunya untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian karena merasa bersalah.
Tak ingin anaknya mendekam dipenjara, keduanya pun lari menemui ayahnya di Duri.
Sesampainya di duri, rupanya D masih dihantui rasa bersalah akibat peristiwa tersebut.
Tepat 4 hari setelah kejadian, ia pun memberanikan diri bersama pengacara untuk menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Walhasil kini dirinya telah diamankan Polsek Sunggal dan tetap menjalani proses hukum yang berlaku.
"Saya ingin bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," tutupnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Dedi Tak Ditahan, 3 Terduga Begal Lainnya Diburu Polisi
Atas perbuatannya, tersangka D dikenakan pasal 351 ayat(3) KUHPidana.
"Motifnya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkhan matinya orang karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel pada saat dibegal," tutur Riko.
Meski demikian, polisi tidak menahan D.
"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Pemuda Tersangka Penusukan Begal, Serahkan Diri ke Polisi Setelah Sujud di Kaki Ibu