9 Orang Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal TKI Ilegal di Malaysia: Ini Peran Masing-masing
9 orang ditetapkan sebagai tersangka imbas tenggelamnya kapal pengangkut TKI Ilegal yang berangkat dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumut
Editor: Erik S
Sebelum tenggelam, mereka telah berangkat menuju Malaysia menggunakan satu kapal berukuran 16 meter membawa 130 an penumpang.
Namun ditengah perjalanan gelombang tinggi sedang terjadi di lautan sehingga mereka pindah ke kapal cadangan yang lebih kecil dibagi menjadi dua kapal dengan rincian 63 ke kapal selamat dan 53 ke kapal yang tenggelam.
Sementara 14 TKI Ilegal memilih kembali ke Batubara lantaran ketakutan.
Setibanya di lautan rupanya kapal yang ditumpangi 53 penumpang tenggelam dan menewaskan belasan orang lainnya.
Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang keluarganya menjadi korban.
Baca juga: Temuan BP2MI, Kapal Karam di Johor Bahru Sering Dipakai Antar Jemput TKI Ilegal
Adapun posko berada di Polres Batu Bara dan Polda Sumut.
Sementara untuk hotline layanan bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya bisa menghubungi nomor berikut +62 813-7545-6111.
(Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul POLDA Sumut Tetapan 9 Orang Jadi Tersangka selepas Insiden Tenggelamnya Kapal TKI Ilegal di Malaysia