Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal TKI Ilegal di Malaysia: Ini Peran Masing-masing

9 orang ditetapkan sebagai tersangka imbas tenggelamnya kapal pengangkut TKI Ilegal yang berangkat dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumut

Editor: Erik S
zoom-in 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal TKI Ilegal di Malaysia: Ini Peran Masing-masing
Kompas.com
Ilustrasi TKI 9 orang ditetapkan sebagai tersangka imbas tenggelamnya kapal pengangkut TKI Ilegal yang berangkat dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Sembilan  orang ditetapkan sebagai tersangka imbas tenggelamnya kapal pengangkut TKI Ilegal yang berangkat dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara menuju Malaysia.

Enam dari sembilan tersangka tersebut telah ditangkap Polda Sumut dan ditahan di Polres Batubara.

Enam orang yang ditangkap terkait dugaan perdagangan orang yakni R, AI, S, DS dan MP dan RA.

Untuk R, dia berperan sebagai agen. Sementara IA sebagai pengawas pada saat mau berangkat. S sebagai pemilik tempat tangkahan dan gudang logistik. Sementara DS berperan menjemput calon TKI Ilegal ke bandara Kualanamu.

Baca juga: KSAL Minta BP2MI Ungkap Oknum Prajurit yang Kirim TKI Ilegal: Buka Saja, Siapa Orangnya

Sementara MP sebagai penyedia penampungan. Penangkapan terakhir dilakukan terhadap RA, diduga sebagai agen dan kordinator.

"Totalnya 9 orang yang sudah dijadikan tersangka. Enam ditangkap," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (5/1/2022).

Tatan menyebut tiga orang tersangka lainnya masih belum ditangkap. Polisi pun masih memburu para tersangka yang sudah diketahui identitasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu polisi juga telah memeriksa 24 saksi terkait insiden kapal TKI ilegal yang tenggelam pada 25 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka dan 5 Buron

Selain itu, polisi juga telah menyita sebuah kapal yang digunakan dan beberapa alat bukti lainnya.

Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran serta terancam penjara diatas lima tahun.

"Pasal 2, pasal 10, pasal 11 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81, pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Terancam Penjara diatas lima tahun," tutupnya.

Sebelumnya, sebuah kapal TKI Ilegal tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada Sabtu, 25 Desember 2021 lalu.

Kapal itu mengangkut sekitar 50 penumpang TKI Ilegal dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Baca juga: Danlanud Hang Nadim Dalami Dugaan Oknum Prajurit TNI AU Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

Sebanyak 10 orang ditemukan meninggal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas