Seorang Pelajar di Lampung Menjadi Korban Rudapaksa, Pelakunya Ditangkap Setelah 1,5 Tahun Buron
S, pemuda berusia 23 tahun asal Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat Satreskrim Polres Pesawaran.
Editor: Adi Suhendi
Laporan itu tertuang ke dalam laporan polisi Nomor : LP / B-360 / VI / 2020/ SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG tanggal 15 Juni 2020.
Berdasar laporan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikkan.
Ironisnya, pelaku sempat menghilang.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Baterai Lampu Penerangan Jalan di Lampung
Tetapi petugas tidak tinggal diam begitu mengetahui pelaku ada di kediamannya di Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori langsung memimpin tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Alhasil pelaku S digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S pun terancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Rudapaksa Pelajar Putri Asal Pringsewu Lampung Diringkus Setelah Menghilang 1,5 Tahun