Seorang Pelajar di Lampung Menjadi Korban Rudapaksa, Pelakunya Ditangkap Setelah 1,5 Tahun Buron
S, pemuda berusia 23 tahun asal Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat Satreskrim Polres Pesawaran.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN - S, pemuda berusia 23 tahun asal Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat Satreskrim Polres Pesawaran.
Ia ditangkap terkait kasus rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur SA (14) warga Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Aksi bejat S dilakukan di sebuah gubuk di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 12 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku S sempat kabur selama 1,5 tahun sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran menangkap pelaku S di rumahnya di Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada Selasa, 4 Januari 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menceritakan peristiwa memilukan yang dialami pelajar putri asal Kabupaten Pringsewu ini, ketika menerima ajakan temannya untuk bermain.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa 1,5 Tahun Lalu di Lampung Diamankan di Rumahnya, Korbannya Seorang Pelajar
Korban SA dijemput oleh temannya FN (perempuan), pada Jumat, 12 Juni 2020.
Lalu korban diajak temannya tersebut ke rumah terlapor S.
Korban dan temannya yang bernama FN, bersama ER pacar dari FN, diajak pelaku S ke sebuah gubuk di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Sesampainya di gubuk tersebut, saudari FN mengobrol dengan pacarnya ER.
Sementara korban SA, saat itu bersama pelaku S.
Baca juga: Modus Kakek 65 Tahun di Lampung Nodai Anak Tetangga, Korban Diiming-imingi Uang
"Pelaku berinisial S mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri," kata Supriyanto mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Rabu, 5 Januari 2022.
Pelaku S mengakui perbuatannya dan mengaku telah satu kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban SA.
Atas perbuatan pelaku, korban melapor kepada orangtuanya.
Selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Mapolres Pesawaran.
Laporan itu tertuang ke dalam laporan polisi Nomor : LP / B-360 / VI / 2020/ SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG tanggal 15 Juni 2020.
Berdasar laporan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikkan.
Ironisnya, pelaku sempat menghilang.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Baterai Lampu Penerangan Jalan di Lampung
Tetapi petugas tidak tinggal diam begitu mengetahui pelaku ada di kediamannya di Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori langsung memimpin tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Alhasil pelaku S digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S pun terancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Rudapaksa Pelajar Putri Asal Pringsewu Lampung Diringkus Setelah Menghilang 1,5 Tahun