Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Nodai Siswi SMP Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Lanjut

Kasus seorang anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau diduga rudapaksa remaja perempuan memasuki babak baru. Kini masus berakhir damai.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Nodai Siswi SMP Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Lanjut
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang anak anggota DPRD Pekanbaru terjerat kasus dugaan rudapaksa terharap siswi SMP. 

AR sempat ditahan dalam perjalanan kasusnya.

Kini penangguhan penahanan AR dikabulkan atas jaminan dari pihak keluarga.

Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.

Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut.

Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan statusnya ke tersangka.

"Kita lakukan gelar perkara, dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan ke tersangka. Saat itu juga kita periksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Jumat (3/12/2021) lalu.

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Pekan Depan

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.

Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anak angkat dari anggota dewan berinisial ES ini, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 15 tahun.

Kronologi kejadian

Dihimpun dari TribunPekanbaru.com, kronologi kasus ini bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.

Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekira pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka.

Di sanalah diduga terjadi aksi rudapaksa yang dilakukan tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas