Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP, Begini Penjelasan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Riau masih meneliti berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP, Begini Penjelasan Kejaksaan
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Baca juga: Tokoh Agama di Kalimantan Selatan jadi Tersangka Kasus Pencabulan: Modus Ritual Mandi

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

(Rizky Armanda)

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul UPDATE Pencabulan Mahasiswi UNRI dengan Tersangka Dekan FISIP, Berkas Perkara Masih Diteliti Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas