PA Indramayu Keluarkan 638 Dispensasi Pernikahan, Termuda Umur 14 Tahun karena Hamil
Dispensasi sendiri merupakan kebijakan dalam pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu memberikan 638 dispensasi pernikahan.
Yang termuda adalah seorang perempuan berusia 14 tahun karena terlanjur berbadan dua imbas pergaulan bebas.
"Memang hampir 90 persen alasannya karena pergaulan bebas," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Agus Gunawan kepada Tribuncirebon.com, Jumat (7/1/2022).
Agus Gunawan mengatakan, jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi kawin di tahun 2021 ini jumlahnya memang sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang mencapai 755 perkara.
Hanya saja, jumlah tersebut masih tergolong tinggi dan sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu.
Baca juga: Satgas Cabut Aturan Dispensasi Karantina Mandiri Bagi Pejabat, Berikut Penjelasannya
Hal ini karena terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas pernikahan dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.
Dispensasi sendiri merupakan kebijakan dalam pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.
"Dan dari jumlah dispensasi kawin yang kami terima, yang ditolak itu minim, rata-rata dikabulkan," ujar dia.
Alasan dikabulkannya dispensasi kawin tersebut, kata Agus Gunawan, guna menghindari kemudharatan yang bisa terjadi.
Seperti anak lahir tanpa bapak, kesulitan proses administrasi kependudukan, hingga sanksi sosial di masyarakat yang akan didapat pemohon jika dispensasi tidak dikabulkan.
"Hakim juga menimbang, karena guna menghindari kemudharatan dan tidak ada yang bisa diambil jalan tengah, jadi memang minim pengajuan yang ditolak," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di Indramayu Ada Gadis 14 Tahun Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama, Alasannya Sangat Miris