Ratusan Anak di Wonogiri Hamil Duluan, Minta Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama
Mereka mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) mayoritas alasannya karena hamil di luar nikah
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Sepanjang tahun 2023, ratusan anak di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah sudah melakukan pernikahan dini.
Mereka mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) mayoritas alasannya karena hamil di luar nikah.
Ketua PA Wonogiri, Ahsan Dawi mengatakan ada 118 perkara dispensasi yang diterima pada tahun 2023. Menurutnya jumlah itu menurun cukup signifikan dibandingkan tahun 2022.
"Kalau di 2022 lalu perkara yang masuk ada 167 perkara masuk. Jadi ada penurunan perkara 29,3 persen. Cukup signifikan," kata Ahsa, Selasa(6/2/2024).
Baca juga: 2.663 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Sulawesi Selatan Tahun 2022
Menurutnya ada sejumlah alasan yang mendasari ratusan anak mengajukan dispensasi, misalnya karena sudah hamil.
Setidaknya ada 44 perkara dispensasi kawin yang diterimanya karena dengan alasan hamil duluan atau hamil di luar nikah.
"Kemudian satu perkara karena pergaulan bebas. Lalu 73 perkara lain alasannya menghindari zina," ujarnya.
Ahsan menjelaskan, meskipun menerima ratusan permohonan, tak serta merta langsung dikabulkan. Dari 118 perkara yang masuk, ada 101 yang diterima, sementara 17 lainnya ditolak.
Menurut Ahsan, tidak semua pengajuan dispensasi kawin akan dikabulkan oleh hakim.
Alasan pengajuan akan digali hingga memperhatikan sejumlah kondisi seperti sosial, ekonomi, kesehatan hingga pendidikan. Hakim akan menggali alasan pengajuan, halangan menikah hingga memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, kesehatan, budaya hingga pendidikan.
"Yang ditolak itu karena hakim menilai tidak ada hal mendesak untuk menikah. Juga bisa misalnya karena belum ada kematangan psikologi. Bahkan orang tua kurang care untuk mendampingi anaknya," ujar Ahsan.
Asisten Deputi Pemenuhan hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA), Rohika Kurniadi Sari mengatakan faktor sosial dan ekonomi menjadi alasan utama dispensasi pernikahan usia dini.
Baca juga: Seks Bebas Sebabkan 649 Remaja Ajukan Dispensasi Nikah di Lampung
Ika mengungkapkan pernikahan usia dini dianggap sebagian masyarakat dapat mengurangi beban ekonomi orang tua.
"Dispensasi nikah ini nyatanya kebanyakan bukan hamil duluan, paling dominan faktor ekonomi. Faktor ekonomi perkawinan anak ini dianggap bisa mengurangi beban orang tua, " ujar Ika.
Selain itu, beberapa masyarakat menilai pernikahan anak menjadi solusi menghindari perbuatan tercela. Sehingga beberapa masyarakat, mendorong anaknya untuk melakukan pernikahan dini.
"Misalnya, orang tua kini khawatir anaknya melakukan tindakan tidak terpuji seperti zina. Itu menjadi faktor juga," ujar Ika. (Tribun Network/ais/bim/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.