Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Eks Aktivis BEM UMY Rudapaksa 3 Mahasiswi: Pihak Kampus Temukan Bukti, Pelaku Di-DO

Kasus seorang mantan (eks) aktivis BEM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) rudapaksa 3 mahasiswi terus bergulir. Berikut update kasusnya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
zoom-in UPDATE Kasus Eks Aktivis BEM UMY Rudapaksa 3 Mahasiswi: Pihak Kampus Temukan Bukti, Pelaku Di-DO
UPI.com
Ilustrasi kasus eks BEM UMY rudapaksa 3 mahasiswi yang kini terus bergulir, berikut update kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang mantan (eks) aktivis BEM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) rudapaksa 3 mahasiswi terus bergulir.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Akun Instagram yang aktif menyuarakannya adalah @dear_umycatcallers.

Akun tersebut melaporkan sudah ada 3 mahasiswi yang menjadi korban rudapaksa.

Sementara pelakunya adalah demisioner BEM Fakultas dan Universitas UMY berinisial MKA.

Baca juga: Korban Rudapaksa Diberi Uang Damai Rp 80 Juta dan Cabut Laporan, Begini Tanggapan Polres Pekanbaru

Mengetahui adanya dugaan kasus rudapaksa, pihak kampus UMY tidak tinggal diam.

UMY melakukan investigasi internal, lantas apa update kasus ini? Berikut informasinya dirangkum dari TribunJogja.com, Kompas.com, dan KompasTV, Jumat (7/1/2022):

Berita Rekomendasi

Ada bukti dan pelaku mengakui perbuatannya

Rektor UMY, Gunawan Budiyanto mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan bukti pelaku melakukan aksi rudapaksa.

Bukti ini dikuatkan dengan pengakuan pelaku sendiri.

Korban pertama dirudapaksa pelaku MKA pada 2018. Sedangkan dua korban lainnya pada 2021.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila itu," kata Gunawan.

Baca juga: Putrinya Jadi Korban Rudapaksa Oknum Kadus, Pria di NTT Lapor Polisi

Gunawan melanjutkan penjelasannya, pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017.

Sedangkan ketiga korban masih aktif berkuliah hingga saat ini.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat mengatakan, dalam beraksi, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.

"Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus," kata Faris.

MKA di-DO

Gunawan meneruskan penjelasannya, MKA dinilai telah melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMYX1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Oleh karena itu, UMY mengambil keputusan untuk memutuskan hubungan studi alias drop out (DO) kepada MKA.

"Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat pelaku," tegas Gunawan.

UMY berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

Baca juga: Siswi SD Berumur 12 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Gunawan mengatakan menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

"Bersama ini juga, kami sampaikan bahwa UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa," kata Gunawan.

UMY, kata Gunawan, akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas.

Rektor UMY, Gunawan Budiyanto
Rektor UMY, Gunawan Budiyanto (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Polres Bantul belum terima laporan

Polres Bantul, DI Yogyakarta, belum menerima laporan terkait kasus rudapaksa yang melibatkan mahasiswa UMY.

Hal ini dibenarkan Kapolres Bantul, AKBP Ihsan pada Rabu Rabu (5/1/2022) lalu.

"Sampai saat ini belum ada laporan ke polres Bantul terkait info yang di media sosial itu," katanya.

Dikatakannya, pihaknya masih menunggu jika ada laporan langsung akan ditindaklanjuti.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 6 Pria Secara Bergilir, Besoknya Diantar Pulang

Polres Bantul sudah memerintahkan Kasat Reskrim khususnya Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) untuk berkoordinasi dengan UMY terkait permasalahan ini.

"Kanit kami sudah berkoordinasi siang ini ya, kami perintahkan langsung ke LBH UMY."

"Sekali lagi kami tegaskan sampai dengan saat ini belum menerima apapun terkait informasi tersebut," kata Ihsan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Hari Susmayanti)(Kompas.com/Markus Yuwono)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas