Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Siap Jika Diperiksa KPK Terkait Laporan Dosen UNJ: Kalau Ada yang Salah Buktikan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mendapat informasi terkait pelaporan terhadap dirinya 

Editor: Erik S
zoom-in Gibran Siap Jika Diperiksa KPK Terkait Laporan Dosen UNJ:  Kalau Ada yang Salah Buktikan
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mendapat informasi terkait pelaporan terhadap dirinya  

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mendapat informasi terkait pelaporan terhadap dirinya.

Gibran dan adiknya Kaesang Pangarep sebelumnya dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun ke KPK.

Walau demikian, Gibran menyatakan kesiapannya jika nantinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Kalau ada yang salah silahkan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," terang dia kepada TribunSolo.com saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Elektabilitasnya Tinggi, Gibran Rakabuming Pilih Pilgub DKI Jakarta atau Pilgub Jateng?

Hanya saja putra Presiden Jokowi itu mengatakan belum mengetahui materi pelaporan dugaan korupsi 

"Silahkan dilaporkan, kalau salah kami siap," katanya.

Terkait dengan perusahaan PT SM yang disebut-sebut oleh Ubedilah Badrun, Gibran meminta menanyakan kepada Kaesang.

Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Rizki Sandi Saputra)
BERITA REKOMENDASI

"Nanti tak kroscek dulu sama Kaesang," jelas dia.

Kasus yang menjerat Kaesang dan Gibran?

Apa dugaan kasus yang menjerat Kaesang dan Gibran?

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Baca juga: Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pemungutan PBB

Menururt Ubedilah, laporan ini berawal dari tahun 2015 dimana ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.


Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Kata dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kuburan di Kabupaten OKU Sumsel Meninggal Dunia

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura, demikian dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Sosok Pelapor Gibran dan Kaesang

Kabar heboh soal Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan KPK mencuat ke permukaan.

Adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun, yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Lalu, siapakah sosok Ubedilah Badrun yang berani melaporkan 2 anak Presiden RI ini ke KPK?

Baca juga: Hari Ini Anggota DPRD Depok Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

Ubedilah Badrun merupakan dosen yang dikenal sebagai pentolan aktivis Reformasi 1998.

Di saat banyak aktivis lain mencari kehidupan setelah reformasi dengan menjadi pejabat hingga anggota DPR, Ubedilah Badrun adalah satu dari sedikit yang menjadi pengajar atau dosen.

Di masa pendidikannya, Ubedilah Badrun merupakan sosok berprestasi.

Data mencatat, negara pernah memberi penghargaan mahasiswa berprestasi kepada Ubedilah Badrun.

Penghargaan itu diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Tak hanya moncer di akademik, Ubedilah Badrun juga sangat aktif di organisasi luar kampus.

Ia terpilih sebagai Presidium FKSMJ tahun 1996, sebuah organisasi yang menjadi salah satu motor penting gerakan mahasiswa 1998.

Keberanian Ubedilah Badrun sebagai aktivis tak main-main.

Tahun 1995 ia pernah diciduk polisi saat memimpin demonstrasi menuntut Harmoko diadili dan Golkar dibubarkan.

Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi, Mulai dari Smartphone, Mobil hingga Tas Mewah

Saat itu, demo digelar di depan gedung Kejaksaan Agung.

Ubedilah Badrun juga lah, yang menjadi sosok di balik demonstrasi menolak pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden RI. (Agil Trisetiawan)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jika Dipanggil KPK Usai Dilaporkan, Gibran Mengaku Siap : Kalau Ada yang Salah Silahkan Dipanggil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas