Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Meninggal, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Sempat Divonis Bersalah hingga Mendapat Pembantaran

Akibat sakit yang dideritanya, Johan Anuar mendapat pembantaran sejak Juni 2021 untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sebelum Meninggal, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Sempat Divonis Bersalah hingga Mendapat Pembantaran
Istimewa
Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif OKU Meninggal Dunia. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Johan Anuar, wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meninggal dunia, Senin (10/1/2022) 07.30 WIB.

Johan Anuar meninggal saat menjalani perawatan intensif di RS Siti Khadijah Palembang akibat sakit yang dideritanya.

Wafat pada usia 56 tahun, Johan Anuar sebelumnya mengidap penyakit parah yakni kanker otak yang menjalar hingga mengakibatkan kanker paru-paru.

"Dokter menyatakan, beliau sakit kanker yang sudah stadium 4B," ujar kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat ditemui di RS Siti Khadijah Palembang.

Diketahui, Johan Anuar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU pada Mei 2021 lalu.

Namun akibat sakit yang dideritanya, Johan Anuar mendapat pembantaran sejak Juni 2021 untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

Diakui Titis, vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim turut menjadi penyebab kesehatan kliennya terus menurun.

Berita Rekomendasi

"Jadi kondisi bapak setelah divonis oleh hakim pengadilan Tipikor Palembang itu mulai terlihat merosot hingga akhirnya diperiksa lebih detail lagi. Lalu ditemukan ada penyakit seperti itu," ujarnya.

Dikatakannya, awal mula penyakit Johan Anuar diketahui setelah mantan anggota DPRD OKU tersebut mengalami penyakit yang menunjukkan pertanda seperti terkena stroke.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barulah diketahui bahwa sakit itu ternyata disebabkan oleh gangguan di saraf otak sehingga mengharuskannya menjalani operasi.

Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat ditemui di RS Siti Khadijah Palembang, Senin (10/1/2022). Dia mengungkap kondisi kliennya sebelum meninggal dunia.
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat ditemui di RS Siti Khadijah Palembang, Senin (10/1/2022). Dia mengungkap kondisi kliennya sebelum meninggal dunia. (Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

Sempat menjalani perawatan di RS Siti Khadijah Palembang, Johan Anuar lalu dirujuk ke RSPAD Jakarta guna menjalani operasi di bagian kepala.

"Mulanya dari sana, diagnosa dokter pada waktu itu memang beliau menderita sakit kanker di kepala. Sakit itu membuatnya harus menjalani operasi pengangkatan tempurung kepala. Setelah dilakukan pembedahan dan tindakan lainnya barulah diketahui ternyata sakitnya sudah menyebar ke paru-paru," jelasnya.

Masih dalam masa perawatan, Johan Anuar lalu dipindahkan ke RSMH Palembang untuk menjalani sejumlah tindakan medis.

Di antaranya Kemoterapi dan Radioterapi sebagai bagian upaya untuk pengobatan kanker otak dan paru-paru yang dideritanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas