Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Meninggal, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Sempat Divonis Bersalah hingga Mendapat Pembantaran

Akibat sakit yang dideritanya, Johan Anuar mendapat pembantaran sejak Juni 2021 untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sebelum Meninggal, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Sempat Divonis Bersalah hingga Mendapat Pembantaran
Istimewa
Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif OKU Meninggal Dunia. 

Berikut perjalanan kasus Pengadaan Lahan Kuburan di Kabupaten OKU, oleh terdakwa Johan Anuar yang dirangkum Sripoku.com :

KPK Resmi Limpahkan Berkas Johan Anuar ke Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, oleh tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada Senin (14/12/2020).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah dimintai keterangan oleh awak media.

Ali Fikri mengatakan, Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Pelimpahan berkas Johan Anuar dilakukan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang diterima oleh petugas PTSP Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.

Hal itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH.

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan bahwasanya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN Palembang.

Baca juga: Mantan Ketua LPD Ungasan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 28 Miliar

Johan Anuar Ditahan di Rutan Klas 1 Palembang

Sehari setelah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Johan Anuar dipindahkan ke Rutan Negara Klas 1 Palembang, Pakjo, Selasa (15/12/2020).

Menggunakan rompi bertulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya, Johan Anuar bungkam tak memberikan statement apapun.

Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke rutan bersama dua petugas dari KPK.

Johan Anuar tiba di Rutan Klas 1A Palembang, sekira pukul 11.00 WIB.

Dikonfirmasi pada Titis Rachmawati SH MH CLA selaku kuasa hukum Johan Anuar, mengatakan pihaknya siap untuk mendampingi Johan Anuar.

"Kami akan siapkan tim lawyernya. Kami pun akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas-berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK," jelas Rachmawati.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Johan Anuar Sebelum Meninggal, Kesehatan Turun Sejak Juni 2021

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas