Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Minta Pijat Mengisi Tenaga Dalam, Ini Tampang Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kabupaten Bandung

Pelaku rudapaksa santriwati di Ciparay, Kabupaten Bandung berinisial H (38), ternyata tak lain adalah pimpinan sekaligus pemilik dari pesantren

Editor: Sanusi
zoom-in Modus Minta Pijat Mengisi Tenaga Dalam, Ini Tampang Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kabupaten Bandung
Tribun Jabar
Tersangka pencabulan santriwati di pesantren di Kabupaten Bandung ditangkap. Saat ditunjukan di Mapolresta Bandung, guru pesantren itu sudah plontos 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelaku rudapaksa santriwati di Ciparay, Kabupaten Bandung berinisial H (38), ternyata tak lain adalah pimpinan sekaligus pemilik dari pesantren tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menerangkan, hal itu diketahui dari pemeriksaan pelaku yang sudah ditangkap.

Dari pemeriksaan itu, ternyata diketahui H sudah melakukan perbuatan bejatnya itu berulangkali.

Baca juga: Adam Deni Bongkar Mediasi dengan Jerinx, Punya Bukti Suami Nora Alexandra Ingin Akhiri Hidup

"H ini adalah pimpinan ponpes, korbannya tiga santriwati yang ada di ponpes tersebut," ujar Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (10/1/2022).

Menurut Kombes Kusworo Wibowo, peristiwa tersebut terjadi mulai dari 2019 sampai dengan 2021.

Adapun modus yang dilakukan, kata Kusworo, dengan dalih mengisi tenaga dalam dari si pemilik atau pemimpin pesantren tersebut kepada santriwatinya.

Baca juga: Kronologi Pemuda asal Palembang Lecehkan Anak Tetangga, Pelaku Beraksi di Tengah Keramaian

"Kemudian yang bersangkutan para korban memijit si pemilik ponpes ini, dan berbalik si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pijatan kepada para korban. Berlanjut sampai dengan tindakkan-tindakkan dan perbuatan yang tak senonoh," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Dari situ, salah satu korban bercerita pada orang tuanya kemudian melaporkan kepada Polresta Bandung," tuturnya.

Dari situ, kata Kusworo, pihaknya melakukan pemeriksaan, menyita barang bukti, dan melakukan visum et repertum pada korban.

"Sehingga tidak sampai seminggu sudah, kami lakukan pengamanan terhadap H dan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar dia.

Kusworo menjelaskan, sedangkan berkaitan dengan ketiga korban, pihaknya melakukan trauma healing.

"Kami lakukan terapi-terapi supaya jangan sampai berdampak buruk dan seterusnya terhadap yang bersangkutan,".

"Sejauh ini dari pemeriksaan dokter tidak ada korban yang hamil," katanya.

Baca juga: Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Tempuh Praperadilan Jika Tak Terima Jadi Tersangka & Ditahan

Kusworo mengungkapkan, tersangka, melakukan aksinya, di ruangannya yang ada di pesantren tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas