Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Minta Pijat Mengisi Tenaga Dalam, Ini Tampang Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kabupaten Bandung

Pelaku rudapaksa santriwati di Ciparay, Kabupaten Bandung berinisial H (38), ternyata tak lain adalah pimpinan sekaligus pemilik dari pesantren

Editor: Sanusi
zoom-in Modus Minta Pijat Mengisi Tenaga Dalam, Ini Tampang Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kabupaten Bandung
Tribun Jabar
Tersangka pencabulan santriwati di pesantren di Kabupaten Bandung ditangkap. Saat ditunjukan di Mapolresta Bandung, guru pesantren itu sudah plontos 

"Iya, dia (tersangka) melakukannya berulang-ulang," katanya.

Diduga Pakai Hipnotis

Setelah kasus guru pesantren merudapaksa santriwati di Bandung yang dilakukan Herry Wirawan, kasus serupa kembali terjadi.

Kali ini kasus asusila terjadi di pesantren yang ada di Ciparay, Kabupaten Bandung.

Jika jumlah santriwati yang mengalami pelecehan di kasus Herry Wirawan ada 13, di Ciparay sampai saat ini kemungkinan lebih dari 3 anak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al-Ansory, saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).

Ade mengungkapkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, memang terdapat persetubuhan kepada tiga santriwati.

Berita Rekomendasi

"Memaksa korban dengan kayak dihipnotis. Diduga pelaku menggunakan metode tipu muslihat, kalau saya simpulkan. Kemungkinan masih banyak korbannya karena yang lainnya ada yang diduga dicabuli juga," kata Ade.

Ade mengatakan, seolah-olah korban dihipnotis.

Sehingga para korban tidak bisa melawan

"Korban yang disetubuhi memang di bawah umur. Yang kemarin mengakui ada tiga orang. Tapi memang hasil pengawasan kami justru lebih dari tiga orang. Namun kemungkinan tidak berani mengakui karena takut tercemar atau lainnya," tuturnya.

Ade tetap berharap proses terus berlanjut supaya memberi efek jera ke pelaku.

"Sampai inkrah di pengadilan," katanya.

Ade mengatakan KPAD melakukan pendampingan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas