Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh 2,5 Tahun Lalu Diduga Oknum TNI
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.
Editor: Dewi Agustina
Hanya saja dia berjanji akan menyampaikan perkembangan lanjutan dari kasus tersebut.
"Saat ini Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada. Perkembangan selanjutnya saya infokan," ujarnya.
Kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, terjadi 2,5 tahun lalu tepatnya pada 30 Juli 2019 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Hasil laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan, menyatakan rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar.
Akibatnya selain menghanguskan rumah, api membakar satu mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumahnya.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019.
Kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh.(dan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan ke Pomdam IM