Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh 2,5 Tahun Lalu Diduga Oknum TNI

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh 2,5 Tahun Lalu Diduga Oknum TNI
Serambi Indonesia/ASNAWI LUWI
Tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Asnawi Luwi, Wartawan Serambi Indonesia, di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa (30/7) dini hari. SERAMBI/ASNAWI LUWI 

Hanya saja dia berjanji akan menyampaikan perkembangan lanjutan dari kasus tersebut.

"Saat ini Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada. Perkembangan selanjutnya saya infokan," ujarnya.

Kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, terjadi 2,5 tahun lalu tepatnya pada 30 Juli 2019 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Hasil laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan, menyatakan rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar.

Rumah wartawan Serambi, Asnawi Luwi, tinggal puing setelah terbakar pada Selasa (30/7/2019) dini hari. SERAMBI/RASIDAN
Rumah wartawan Serambi, Asnawi Luwi, tinggal puing setelah terbakar pada Selasa (30/7/2019) dini hari. SERAMBI/RASIDAN (Serambi Indonesia/Rasidan)

Akibatnya selain menghanguskan rumah, api membakar satu mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumahnya.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019.

Kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh.(dan)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan ke Pomdam IM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas