Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh 2,5 Tahun Lalu Diduga Oknum TNI
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah 2,5 tahun berlalu, kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara (Agara), Asnawi Luwi menemui titik terang.
Pelaku pembakaran diduga adalah oknum TNI.
Kini Polda Aceh melimpahkan penyidikan kasus tersebut ke Pomdam Iskandar Muda (IM).
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, dalam keterangan resminya, Senin (10/1/2022) di Mapolda Aceh.
Winardy menjelaskan, selama ini kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polres Aceh Tenggara.
Kasus itu diambil alih Polda Aceh sejak 5 Oktober 2021.
Dalam prosesnya, kata Winardy, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.
Sehingga pada tanggal 4 Januari 2022, kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan.
Winardy menambahkan, korban dalam hal ini Asnawi Luwi, sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
"Korban sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu," tandas Winardy.
Terpisah, Kepala Penerangan Iskandar Muda (Kapendam IM), Kolonel Arh Sudrajat SH yang dikonfirmasi Serambi, membenarkan bahwa Polda Aceh telah melimpahkan kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia Aceh Tenggara ke Pomdam IM.
"Benar, Polda telah melimpahkan kepada Pomdam IM," katanya.
Baca juga: Situasi Keamanan di Maybrat Kondusif Pasca Aksi Pembakaran Perusahaan Kayu di Distrik Kamundan Papua
Sayangnya, Kapendam IM tidak banyak memberi jawaban terkait hal itu.
Hanya saja dia berjanji akan menyampaikan perkembangan lanjutan dari kasus tersebut.
"Saat ini Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada. Perkembangan selanjutnya saya infokan," ujarnya.
Kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, terjadi 2,5 tahun lalu tepatnya pada 30 Juli 2019 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Hasil laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan, menyatakan rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar.
Akibatnya selain menghanguskan rumah, api membakar satu mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumahnya.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019.
Kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh.(dan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan ke Pomdam IM