Sepekan Ada 26.071 Pelanggar Lalu Lintas di Kota Palembang, Tak Hadiri Panggilan Kendaraan Diblokir
Untuk menangkap para pelanggaran lalu lintas, ada sembilan titik atau lokasi yang dipasangi kamera.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Kota Palembang mulai memberlakukan tilang elektornik a
tau Electronic Traffing Law Enforcement (E-TLE) mula 1 Januari 2022 ini.
Namun demikian, pada pekan pertama bulan ini masih dalam masa sosialisasi dan belum dilakukan penindakan meski terjadi pelanggaran.
Untuk menangkap para pelanggaran lalu lintas, ada sembilan titik atau lokasi yang dipasangi kamera.
Titik-titik tersebut masing-masing berada di Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (depan PT Trakindo), Jalan R Sukamto (seberang Hotel Novotel), Jalan Jenderal Sudirman (diantara SPBU dan Taman Makam Pahlawan), Pos Lantas Simpang Charitas (E-Police), Jalan Jenderal Sudirman (depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde), depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (E-Police), Jalan Wahid Hasyim (depan Mitsubishi), dan Jalan Gubernur Hasyim Ashari (depan Bank Sumsel Babel Jakabaring).
Menurut Dirlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, E-TLE merupakan sistem penindakan pelanggar berdasarkan kamera.
Ada dua sistem kamera yang dipakai, yakni sistem evolist dan cek point.
“Evolist ialah yang dipakai khusus untuk penindakan yang berada di persimpangan, sedangkan cek poin yang dipakai untuk penindakan di jalan yang lurus,” jelasnya beberapa hari lalu.
Dengan dua kamera tersebut, dalam satu hari saja, kamera E-TLE yang dipasang di sembilan titik dalam Kota Palembang, mampu merekam berbagai pelanggaran di jalan raya.
Dit Lantas Polda Sumsel mencatat sebanyak 7.982 pelanggaran yang dilakukan pengemudi baik roda empat maupun roda dua di jalanan yang terekam E-TLE di Kota Palembang pada Kamis (6/1/2022).
Sedangkan dalam tempo enam hari sejak E-TLE diberlakukan terhitung 1 Januari 2022 hingga 6 Januari 2022, sudah ada 26.071 pelanggar lalu lintas.
Dijelaskan, pelanggar yang tertangkap kamera datanya masuk ke server. Selanjutnya petugas yang akan mengendalikan hasil tangkapan kamera tersebut.
Hasil tangkapan kamera tadi akan dicetak dalam bentuk surat untuk dikirimkan ke alamat yang tertera sesuai dengan data dari plat nomer kendaraannya.
“Akan dikirimkan melalui pos, namun itu bukan surat penilangan akan tetapi surat konfirmasi,” katanya.