Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tepergok Menjual 7 Kera Ekor Panjang di Pasar Satria, Agus Memang Penjual Bandel

Agus ini menurut Sugiri termasuk pedagang yang bandel. Karena sebelumnya ia sudah pernah diproses kurungan 6 bulan.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Tepergok Menjual 7 Kera Ekor Panjang di Pasar Satria, Agus Memang Penjual Bandel
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
LIAR - Dinas Pertanian Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan BKSDA Provinsi Bali menggelar sidak penjual hewan liar di Pasar Satria, Kota Denpasar, Selasa (11/1) siang. Dalam sidak ditemukan penjual 7 kera ekor panjang. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dinas Pertanian Kota Denpasar menggelar inspeksi mendadak (sidak) penjual hewan liar di Pasar Satria, Kota Denpasar, Selasa (11/1) siang.

Sidak ini juga melibatkan Satpol PP Kota Denpasar dan BKSDA Provinsi Bali.

Dalam sidak tersebut ditemukan seorang penjual kera ekor panjang. Penjual tersebut bernama Agus Ali yang kedapatan menjual 7 kera ekor panjang.

Menurut pengakuan Agus, awalnya dirinya punya 8 ekor, namun sudah laku terjual seekor. Umur kera yang dijual berkisar 4 – 4.5 bulan.

Menurut pengakuannya ia menjual kera ini dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.

“Ini saya dapat dari Pasar Beringkit. Asal keranya tidak tahu saya,” kata Agus.

Setelah ini dirinya mengaku akan berhenti menjual kera ekor panjang ini. Namun setelah dilarang berjualan, Agus mengaku tak tahu mau dibawa kemana kera tersebut.

Berita Rekomendasi

“Saya tidak tahu dibawa ke mana ini,” kata Agus.

Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri mengatakan, perintah penertiban ini langsung dari Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.

Jaya Negara meminta agar dilakukan penertiban penjualan satwa liar di Pasar Satria. Hal ini karena satwa liar yang diperjualbelikan lintas wilayah harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota.

Sementara penjualan satwa liar, utamanya kera ini tidak mendapat rekomendasi. Selain itu satwa liar ini juga berpotensi menjadi penyebar rabies.

“Ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan rabies. Sanksi pidananya berupa kurungan 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta. Apalagi Bali saat ini sedang endemis rabies,” katanya.

Namun, untuk saat ini penjual tersebut tidak dikenakan sanksi, namun hanya berupa penandatanganan surat pernyataan bermaterai 10 ribu.

“Kita ada tahapan pembinaan lisan, dan saat ini pernyataan tertulis. Kalau nanti sampai ada temuan lagi maka akan diproses,” katanya.

Agus ini menurut Sugiri termasuk pedagang yang bandel. Karena sebelumnya ia sudah pernah diproses kurungan 6 bulan saat kedapatan menjual hewan dilindungi oleh BKSDA Provinsi Bali.

“Sekarang masih juga menjual satwa liar. Jadi akan terus kami pantau. Pak Agus ini termasuk bandel,” katanya.

Sebelum sidak ini, pihaknya mengaku telah membina tiga orang penjual kera ekor panjang termasuk Agus Ali, Jumat (7/1) lalu.

Dalam pembinaan tersebut dari ketiga pedagang ditemukan 11 ekor kera ekor panjang yang dijual di Pasar Satria. Dan saat sidak ini hanya Agus Ali yang masih ditemukan menjual kera ekor panjang. Sementara dua penjual lainnya sudah tidak menjual lagi.

“Kami akan terus pantau, termasuk di situs online. Kalau kedapatan menjual melalui situs online, kami akan serahkan ke PPNS Provinsi sebagai pihak yang berwenang,” katanya. (sup)

Baca juga: Deposito Milik Nasabah Rp 22 Miliar Lenyap, Lembaga Perkreditan Desa Terancam Diseret ke Hukum

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas