Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Niat Menolong Remaja Perempuan Berujung Membunuh, Pelaku: Cewek Itu Perasaan Aku Mau Diculik

Maksud baik Rengki alias Gareng (33), asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan membuatnya berakhir di balik jeruji besi.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Niat Menolong Remaja Perempuan Berujung Membunuh, Pelaku: Cewek Itu Perasaan Aku Mau Diculik
kantipurnetwork.com
Ilustrasi - Maksud baik Rengki alias Gareng (33), asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan membuatnya berakhir di balik jeruji besi. Berniat untuk menolong seorang remaja perempuan yang ia kira diculik, malah membuatnya membunuh seorang petani bernama Suhaibi (44). 

Menerima laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Namun, tersangka malah melarikan diri ke dalam hutan.

"Selanjutnya anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Keluang, Ipda Iwan Susanto melakukan tindakan persuasif."

"Dengan cara mengimbau kepada keluarga tersangka untuk menyerahkan tersangka Rengki," kata Alamsyah, seperti dikutip dari Sripoku.

Lalu, pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB, pihak keluarga menyerahkan Rengki kepada Kepala Desa Dawas.

Kemudian, pada pukul 02.00 WIB, kepala desa bersama anggota Pospol Dawas mengantarkan tersangka ke Polsek Keluang.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pria di Kebun Sawit Jambi, Berawal Saat Pelaku Memberi Tumpangan Kepada Korban

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Keluang guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Alamsyah.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya yang telah menganiaya korban hingga tewas.

Dirinya mengaku melakukan hal itu karena mengira bahwa perempuan remaja itu akan diculik, sehingga ia mencoba menyelamatkan.

"Cewek itu perasaan aku mau diculik itulah saya tolong dia, karena ia melawan kami berkelahi di sana. Saya bacok dia (korban) di perut," kata tersangka.

Atas perbuatannya, Rengki terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Maksud Baik Berujung Maut, Gareng Warga Muba Serahkan Diri Usai Bikin Petani Tewas di Tangannya

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni, Kompas.com/Aji YK Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas