Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabrak Santri Hingga Meninggal, Sopir Truk di Banda Aceh Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Pelaku AL sudah menepikan truk yang dikemudikan ke sisi jalan. Tapi begitu melihat warga semakin ramai, sehingga sopir truk itu pun panik.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tabrak Santri Hingga Meninggal, Sopir Truk di Banda Aceh Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Serambinews.com/Misran Asri
Relawan PMI Kota Banda Aceh dan petugas kepolisian mengevakuasi jenazah korban, seorang santri yang meninggal kecelakaan di Jalan pocut Bare, Banda Aceh, setelah bersenggolan dengan truk, Selasa (11/1/2022). 

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh menyebutkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Hasil rekaman CCTV memperlihatkan truk yang terlibat kecelakaan (tabrak lari) di Jalan Pocut Baren, Banda Aceh, Selasa (11/1/2022).
Hasil rekaman CCTV memperlihatkan truk yang terlibat kecelakaan (tabrak lari) di Jalan Pocut Baren, Banda Aceh, Selasa (11/1/2022). (For Serambinews.com)

Kompol Yasnil mengatakan bahwa AL, sopir truk tersebut bermaksud berhenti pascakejadian kecelakaan itu.

Pelaku AL sudah menepikan truk yang dikemudikan ke sisi jalan.

Tapi begitu melihat warga semakin ramai di lokasi kejadian, sehingga sopir truk itu pun panik.

"Tersangka AL khawatir untuk berhenti, takut diamuk massa, sehingga langsung melanjutkan jalan," terang Kompol Yasnil mengutip keterangan AL yang kini diamankan di Polresta Banda Aceh. (mir)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pelaku Kecelakaan Renggut Nyawa Santri Menyerahkan Diri, Khawatir Diamuk Massa

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas