Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Santri Dicekoki Miras, Disekap Lalu Dirudapaksa 3 Pemuda, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku

Seorang perempuan berinsial ADP (19) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda secara bergilir.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Santri Dicekoki Miras, Disekap Lalu Dirudapaksa 3 Pemuda, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Seorang perempuan berinsial ADP (19) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda secara bergilir. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinsial ADP (19) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda secara bergilir.

Ketiga pemuda itu yakni PA (21), NI (25), dan N (15).

Ketiga pelaku merupakan warga dari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, sedangkan korban diketahui merupakan seorang santriwati.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku terlebih dulu mencekoki korban minuman keras (miras).

Tak hanya itu, korban juga disekap di sebuah ruangan, serta kaki dan tangan diikat.

ADP disekap di kamar rumah NI di daerah Kecamatan Windusari, sejak Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1/2022).

Baca juga: IRT di Solo Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Korban Sempat Mengira Suami yang Lucuti Pakaian

Baca juga: Kakek 80 Tahun di Polewali Mandar Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus, Aksi Dipergoki Nenek Korban

Kronologi kejadian

BERITA REKOMENDASI

Mengutip Tribun Jogja, kejadian bermula saat korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, Minggu sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum akhirnya berkumpul dengan tersangka lain.

Diketahui, PA merupakan pacar korban yang dikenalnya selama dua bulan.

"Kemudian tersangka PA mengajak korban ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana."

"Saat di rumah tersangka NI, korban dicekoki miras sampai mabuk hingga tertidur di kamar tersangka," kata Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zaku, Jumat (14/1/2022).

Keesokan harinya pada Senin siang, tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban.

Ia lalu merudapaksa korban sembari mengancam akan membunuh jika melawan.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga merudapaksa korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.

"Kemudian pada pukul 19.30 WIB, tersangka anak di bawah umur, N (15), datang ke rumah tersangka NI."

"Melihat korban diperkosa, tersangka pun ikut melakukan perbuatan serupa dengan mengikat tangan korban dengan tali rafia," ungkap Kapolres.

Baca juga: Pelajar di Kota Serang Tewas Usai Tawuran, Polisi Lakukan Pendalaman Kasus

Pergi dari pesantren

Aksi bejat pelaku terungkap bermula saat keluarga mencari korban yang pergi dari pondok pesantren.

Keluarga korban kemudian berusaha mencari tersangka PA, yang diketahui merupakan teman dekat korban.

Keluarga juga meminta tolong ke perangkat desa tempat tinggal tersangka PA.

Dari situ, keluarga dan warga mengetahui jika korban sedang berada di rumah NI.

"Pada Kamis, 6 Januari 2022, warga mendapati korban masih di rumah NI."

"Warga juga mengamankan semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," ujar Sajarod, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Sementara korban segera dibawa ke RSUD Merah Putih Magelang untuk pemeriksaan medis.

Baca juga: Pria di Bandung Barat Rudapaksa Adik Ipar Hampir Tiap Hari, Korban Dibuat Tak Sadar

santri dirudapaks 3 pemuda
Para tersangka dimintai keterangan oleh kepolisian saat dihadirkan dalam konferensi pers, di halaman depan Mako Polres Magelang, Jumat (14/01/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting)

Pengakuan tersangka

Diberitakan Kompas.com, dua dari tiga tersangka rudapaksa dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat.

Keduanya adalah PA dan NI, sedangkan satu tersangka lain tidak dihadirkan karena masih berusia 15 tahun.

Di hadapan polisi dan awak media, PA dan NI mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa korban berulang kali.

"Iya, saya 6 kali," kata PA, ketika ditanya petugas berapa kali merudapaksa korban.

Sementara tersangka NI mengaku telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali.

Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

"Menyesal, Pak. Enggak akan mengulangi lagi," ucap mereka singkat.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Korban Dibikin Teler Pakai Vodka, Kronologi Tiga Pemuda Windusari Magelang Dikenai Pasal 285 KUHP

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Ika Fitriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas