Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Korupsi Dana Insentif Daerah di Tabanan, Mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti Tersangka?

Beredar surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan status Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in KPK Dalami Korupsi Dana Insentif Daerah di Tabanan,  Mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti Tersangka?
Tribun Bali/Putu Candra
KETERANGAN - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Kepala Kejati Bali, Ade T Sutiawarman memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan kunjungan ke Kejati Bali, Kamis (13/1). 

8 Perkara

Sementara itu, Nawawi menyebutkan, ada 8 perkara tindak pidana korupsi di Bali yang kini menjadi perhatian lembaga antirasuah itu bersama Polda Bali.

"Melalui SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang kami terima, ada delapan perkara dilaporkan ke KPK oleh penyidik Polda Bali yang terdiri dari perkara yang ditangani jajaran Polres di lingkungan Polda Bali. Ini menjadi perhatian kami dan bahan KPK apabila ada hambatan kami siap bantu Polda Bali," kata Nawawi.

KPK melaksanakan tugas pokok koordinasi dan supervisi terhadap seluruh perkara-perkara Tipikor yang ditangani aparat penegak hukum lain dalam hal ini Polda Bali.

"Kami mencoba melihat perkara-perkara apa yang sepantasnya barangkali perlu disupervisi atau tidak perlu dilakikan supervisi KPK yang sementara ditangani penyidik jajaran Polda Bali," ujarnya.

"Kami koordinasikan dengan Kapolda Bali dan jajaran hal-hal yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan kedepannya berkenaan dengan strategi kebijakan pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Nawawi mengungkapkan ada sejumlah persoalan yang dihadapi salah satunya penghitungan kerugian negara.

Berita Rekomendasi

"Pada jajaran Polda untuk bisa terus mempertahankan kinerja baik dalam kaitannya semangat pemberantasan korupsi, kami mencatat beberapa persoalan yang dihadapkan penyidik Tipikor di lingkungan Polda, salah satunya lembaga penghitungan ganti kerugian," kata dia.

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK mengenai penanganan perkara yang sulit ditindaklanjuti, terkait kasus 8 perkara korupsi di Bali, kasus tersebut merupakan mulai ditangani tahun 2021 yang masih bergulir tahun 2022 ini.

"Dengan masalah penghitungan kerugian negara memang sesuai aturan diwajibkan dilakukan audit pemeriksaan melalui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Di samping itu situasi kondisi seringkali pemeriksaan tersebut butuh waktu lama, alternatifnya solusi pimpinan KPK menjadi bahan tindak lanjut. 8 perkara korupsi SPDP dilaporkan ke KPK, ada di beberapa wilayah kabupaten di Bali," paparnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Hendri Fiuser SIK MHum menjelaskan, 8 perkara tersebut merupakan perkara korupsi yang ditangani Polda Bali dan Polres Jajaran.

"8 kasus itu ditangani Polda Bali, Polres Badung, Polres Bangli, Polres Gianyar 2, Polres Karangasem 2 dan Polres Tabanan sepanjang 2021, masih dalam proses penyidikan. Dari kunjungan KPK kami mendapat gambaran untuk dapat solusi bagaimana menyikapinya dan hal-hal berkaitan dengan pusat mereka akan menjembatani," paparnya.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati mengatakan, dalam proses penyidikan pihaknya mencari alat bukti, termasuk penghitungan kerugian negara.

"Statusnya dari lidik naik ke sidik, kami SPDP ke Kejari dan kami tembuskan ke KPK. Ada yang belum penetapan tersangka. KPK melakukan pendataan monitor terhadap penyidikan yang dilakukan Polda Bali, beberapa kasus tersebut ada di lembaga pengelolaan keuangan negara, ada beberapa kasus LPD (Lembaga Perkreditan Desa)," jelasnya. (can/ian)

Baca juga: Stefano Lilipaly Pecah Telur, Diawali Jual Beli Serangan, Bali United Digdaya

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas