Polisi Diadang Saat Panggil Tersangka Pencabulan: Alasan Pesantren hingga Ancam Jemput Paksa
Polda Jatim diadang massa pesantren saat menyerahkan surat panggilan MSA, anak kiai di Jombang yang terjerat kasus dugaan pencabulan
Editor: Erik S
Juru bicara Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, Joko Herwanto membenarkan bahwa pada Kamis (13/1/2022) siang ada petugas dari Polda Jatim yang datang ke pesantren itu dengan tujuan menyampaikan surat.
Baca juga: Korban Rudapaksa Anak Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang: Kok Polisi Nggak Maju-maju?
Namun, dia mengaku tidak mengetahui isi surat dari Polda Jatim karena pihaknya sudah melimpahkan penanganan persoalan MSA kepada penasehat hukumnya.
"Kehadiran dari Polda tadi (Kamis) untuk menyampaikan surat. Kami tidak tahu persis surat apa yang mau disampaikan, itu adalah bagian tugas dari institusi Polri," kata Joko saat dikonfirmasi Kompas.com di Pesantren Shiddiqiyah, Kamis malam.
Sebenarnya, lanjut dia, para santri dan jamaah Shiddiqiyah yang berjaga di depan pesantren sudah mempersilakan petugas dari Polda Jatim untuk masuk ke pesantren.
Saat itu pihaknya menyampaikan kepada petugas yang datang agar berkomunikasi dengan pengacara yang sudah ditunjuk.
"Kami dari pesantren ini sudah ada tim pengacara, sehingga tadi teman-teman tidak ada hak untuk menerima surat dan dipersilakan untuk berkomunikasi kepada tim pengacara kami," ujar dia.
Joko mengatakan, tujuan petugas dari Polda Jatim ke Pesantren Shiddiqiyah hanya sebatas untuk mengantarkan surat yang ditujukan kepada MSA.
Selain tidak mengetahui isi surat dari polisi, pihaknya juga tidak bisa memastikan tujuan lain dari petugas yang datang.
"Tidak lebih hanya mengantarkan surat. Itu yang kami terima. (Penjemputan atau pemanggilan) Belum ada keterangan terkait itu," kata Joko.
Polisi ancam jemput paksa
Polda Jawa Timur meminta MSA segara kooperatif mendatangi panggilan polisi menjalani proses hukum.
Polisi mengancam akan menjemput paksa jika pada panggilan ketiga, tersangka MSA tetap tidak hadir.
"Jika dalam panggilan ketiga tersangka tidak hadir, maka terpaksa ada upaya jemput paksa" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Sayangnya, dia enggan menjelaskan kapan upaya jemput paksa itu akan dilalukan.