Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Oknum Polisi di Riau, Awal Mula hingga Proses Persidangan

Kepala korban membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Oknum Polisi di Riau, Awal Mula hingga Proses Persidangan
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Oknum polisi di Pelalawan divonis 1 tahun penjara dalam kasus janda tewas di kamarnya. Perkara pidana yang menjerat oknum perwira Polres Pelalawan Rexon Silitonga akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/1/2022) lalu. FOTO: Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Rexson Silitonga di rumah sidang beberapa waktu lalu 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU  - Seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.

RK dan berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan diketahi bertugas di Polres Pelalawan.

Sementara korbannya wanita berstatus janda berinisial Dy (49), warga Kota Medan, Sumatera Utara.

Kini kasus yang membelit RK sudah naik ke meja persidangan dengan pembacaan vonis.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com, Sabtu (15/1/2022):

Awal kasus

Kasus ini bermula saat korban Dy mengubungi Iptu RK.

Berita Rekomendasi

Ia memberitahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.

Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.

Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 silam.

Lokasinya berada di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.

Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK saja.

Iptu RK dan Dy berhubungan badan

TribunPekanbaru/Istimewa
Tersangka RS, oknum perwira Polres Pelalawan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Riau, Jumat
TribunPekanbaru/Istimewa Tersangka RS, oknum perwira Polres Pelalawan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Riau, Jumat ()

Beberapa saat kemudian, Iptu RK dan Dy berhubungan badan dalam kamar padahal saat itu Iptu RK sudah memiliki istri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas