Buang Anak Kandung di Kresek Merah, Polisi Ringkus Mantan Pemandu Lagu Beberapa Jam Usai Melahirkan
ER (21) terpaksa menginap di kantor polisi karena ulahnya membuang bayi, anak kandungnya sendiri.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - ER (21) terpaksa menginap di kantor polisi karena ulahnya membuang bayi, anak kandung sendiri.
ER yang diketahui bekas pemandu lagu, hanya membisu saat polisi membawanya saat dirinya lagi menikmati segelas kopi di sebuah giras lesehan di dekat Jembatan Suramadu, Selasa (18/1/2022) malam.
Padahal, beberapa jam sebelum ditangkap, ER ternyata baru saja selesai melahirkan seorang bayi laki-laki.
Bayi laki-laki tak berdosa tersebut, kemudian ditaruh dalam kresek merah dan digeletakan begitu saja oleh ER, di Jalan Sencaki, Surabaya, Jawa Timur.
Warga yang berhasil menemukan bayi itu sontak dibuat geger.
Bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh anak-anak yang sedang bermain di sekitar lokasi.
"Awalnya ditemukan sama Via, anak-anak yang sedang bermain, terus laporan ke ibunya dan diteruskan ke warga," kata Fadli warga sekitar.
Mulanya, Via mencurigai suara tangisan bayi dan mencoba mendatangi sumber suara.
Baca juga: Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan di Bibir Sungai Batang Merao Jambi
Ternyata, tepat di Sencaki II nomor 85, ada bungkusan tas plastik merah berisi bayi laki-laki ditinggal begitu saja.
Sementara itu, Feril petugas Linmas Kora Surabaya menyebut, kondisi bayi laki-laki itu hidup dan tengah mendapat perawatan di Puskesmas Sidotopo Surabaya.
"Perkembangan berita dari kasatgas. Alhamdulillah, bayi yang ditemukan warga kondisi masih hidup dan saat ini ditangani di Puskesmas Sidotopo,” katanya.
Bayi tersebut kini dirawat di Praktik Mandiri Bidan Istiqomah di jalan Sidotopo Lor Surabaya.
Bidan Istiqomah menyebut, saat ditemukan dan diantar ke kliniknya, bayi laki-laki itu dalam kondisi tali pusar masih menempel.
"Alhamdulillah, bayi sehat. Menangis keras, tidak merintih, kulitnya merah, semua normal. Bayi pada saat persalinan ini sudah usia matang dan wajar," kata Istiqomah, Selasa (18/1/2022).