Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sopir di Karanganyar Rudapaksa Anak Bosnya Berulang Kali, Modus Pura-pura Ingin Bunuh Diri

Kasus seorang sopir tega rudapaksa anak bosnya sendiri terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pelakunya adalah pria 32 tahun berinisial J.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
zoom-in Fakta Sopir di Karanganyar Rudapaksa Anak Bosnya Berulang Kali, Modus Pura-pura Ingin Bunuh Diri
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang sopir di di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, rudapaksa anak bosnya. 

Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan meminta berbuhungan badan lagi, korban tidak berani menolak karena takut pelaku bunuh diri.

Setelah melakukan hubungan badan tersebut pelaku tidur di kamar korban.

Baca juga: Aksi Bejat Dua Pria Rudapaksa Wanita 60 Tahun di Banyuasin, Awalnya Pelaku Minta Uang Rp 500 Ribu

J tertidur di kamar korban

Sekira pukul 05.00 WIB, ibu korban membangunkan korban masuk ke kamar korban dan kaget melihat pelaku berada di dalam kamar korban.

Kemudian, ayah korban menanyakan keberadaan pelaku dan apa yang dilakukannya di kamar anaknya.

Pelaku tidak mengaku melakukan perbuatan bejatnya dan kemudian diusir oleh ayah korban.

Ayah Korban kemudian menanyakan kejadian yang sebenarnya.

Berita Rekomendasi

Korban pun mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Atas perbuatan pelaku tersebut selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar.

Baca juga: Aksi Bejat Remaja Rudapaksa Wanita 50 Tahun di Sidoarjo, Pelaku Menyelinap Saat Korban Tidur Sendiri

Terancam penjara 15 tahun

Purbo membeberkan, pihaknya mengamankan J pada Sabtu (8/1/2022) pukul 00.30 WIB.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," ucapnya.

J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas