Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Gondol Uang Perusahaan Jutaan Rupiah, Modus Pura-pura Dibegal

Kasus penggelapan uang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Pelakunya adalah pemuda 23 tahun berinisial FAA.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Gondol Uang Perusahaan Jutaan Rupiah, Modus Pura-pura Dibegal
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Lampung Selatan, gondol uang jutaan rupiah milik perusahaan karena kecanduan judi online. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 23 tahun berinisial FAA.

Ia nekat menggondol uang milik perusahaannya karena kecanduan bermain judi online.

Akibatnya, tempat kerja FAA kehilangan uang hingga jutaan rupiah.

Sementara pelaku harus siap mendekam di balik jeruji.

Baca juga: Tertipu Ratusan Miliar, Korban Pembelian Unit Apartemen Antasari 45 Tuntut Ganti Rugi Pengembang

Kasus yang membeli FAA berawal dari saat sales makanan ringan ini sengaja membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Purnawirawan, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (18/1/2022) lalu.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri menjelaskan, FAA sengaja membuat laporan palsu karena butuh uang untuk main judi online bola.

Berita Rekomendasi

"Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan sepulang dari kantornya mengaku dibegal."

"Ia berpura-pura diadang oleh dua orang dengan menggunakan senjata api. Uang Rp 3,7 juta raib dirampas dari dalam tas," kata Atang, Kamis (20/1/2022).

Mendapat laporan itu, polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca juga: Nenek di Bandung Ditipu Cucunya, Tanda Tangan Dipalsukan, Kini Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri menginterogasi sales yang membuat laporan palsu.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri menginterogasi sales yang membuat laporan palsu. (Dok Polsek Kedaton)

Polisi juga meminta keterangan kepada saksi dan warga sekitar.

Di lokasi kejadian, polisi curiga dengan keterangan sales yang berubah-ubah.

Polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya aksi pembegalan seperti yang dilaporkan FAA.

Setelah didesak, pria itu akhirnya mengaku peristiwa pembegalan itu hanyalah rekayasa belaka.

Sales itu nekat membuat laporan palsu karena uang setoran sebesar Rp 3,7 juta milik perusahaan telah dipakai untuk membayar utang dan bermain judi online.

Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.

Baca juga: Dari Balik Lapas, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba Tipu Korban Hingga Rp400 Juta

Meski demikian, ia harus mempertanggungjawabkannya.

Ia bakal dijerat pasal 220 dan pasal 266 tentang laporan palsu.

Ia terancam 7 tahun kurungan penjara.

FAA mengaku nekat membuat laporan palsu karena sudah menggunakan uang perusahaan untuk berfoya-foya, termasuk bermain judi online.

"Benar uang milik perusahaan ini saya habiskan karena kecanduan main judi online sejak dua bulan lalu," kata FAA.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sales di Bandar Lampung Bikin Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Uangnya untuk Judi Online

(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas