Kepada Kapolda, Anggota Polrestabes Medan Akui Terima Uang Rp 300 Juta dari Istri Bandar Narkoba
Anggota Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora mengaku bahwa dirinya menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Anggota Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora mengaku bahwa dirinya menerima uang Rp 300 juta dari Irmayanti, istri bandar narkoba.
Hal tersebut dikatakan AKP Paul Simamora saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).
Di depan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak, AKP Paul mengaku menerima uang Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak kemudian menegaskan apakah benar uang yang diterima Rp 300 juta, Paul kemudian membenarkannya.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot Terkait Dugaan Terima Uang dari Bandar Narkoba
"Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Irmayanti," ujarnya ke Kapolda Sumut.
"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegasnya.
"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.
"Siap Jendral," katanya.
Kapolda kemudian menanyakan siapa yang menerima uang tersebut, lalu Paul mengakui dirinya sendiri.
Baca juga: Ini Sosok Imayanti, Istri Bandar Narkoba yang Disebut Suap Pejabat Polrestabes Medan Ratusan Juta
"Siap, dari pengacara kepada saya sendiri," lanjut Paul.
Lalu Kapolda kembali menanyakan apakah uang untuk pres rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik atas perintah Kapolrestabes.
Lalu, AKP Paul menjawab, "siap tidak ada jendral," ungkapnya.
Namun, ketika Kapolda menanyakan hal serupa kepada Kompol Oloan, dirinya sempat membantah.
"Siap tidak ada jendral," kata Oloan.