Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Ustaz di Aceh Rudapaksa Santriwatinya, Beraksi Berulang Kali, Modus Pelaku Minta Dipijat

Kasus seorang oknum ustaz rudapaksa santriwatinya terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun, SA.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Ustaz di Aceh Rudapaksa Santriwatinya, Beraksi Berulang Kali, Modus Pelaku Minta Dipijat
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang ustaz di Kabupaten Aceh Tenggara, rudapaksa santriwatinya berulang kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang oknum ustaz rudapaksa santriwatinya terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun berinisial SA.

SA sendiri tercatat sebagai Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara dan guru agama atau ustaz.

Sementara korbannya sebut saja bernama Bunga (16) yang tidak lain santriwati dari SA.

Modus tersangka ini disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (22/1/2022).

"Tersangka meminta korban yang merupakan seorang santriwati itu masuk ke kamarnya memijat dirinya di rumah tersangka di salah satu desa dalam Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.

Baca juga: Kakek 77 Tahun Rudapaksa Bocah 4 Tahun, Aksinya Disaksikan Saudara Kembaran Korban saat Rumah Sepi

Di kamar, pelaku memaksa korban hingga melakukan berhubungan badan berulang kali," kata Kapolres Aceh Tenggara didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto.

Berita Rekomendasi

Kapolres mengatakan korban tak berani melapor perbuatan bejat SA dan teman-teman korban tak mengetahuinya.

Apalagi pelaku adalah salah satu ustaz mereka.

Namun, akhirnya perbuatan pelaku terkuak juga dan korban melapor pria ini ke Polres Aceh Tenggara.

Tersangka SA, Oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara
Tersangka SA, Oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara (Serambinews.com/Istimewa)

Nomor laporan laporan polisi : LP / 20 / I / 2022/ SPKT/Polres Agara/ Polda Aceh tanggal 21 Januari 2022.

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan menetapkan SA sebagai tersangka.

"Korban ngakunya diperkosa lima kali oleh tersangka Tgk SA, empat kali di kamar tersangka dan sekali di villa Bustanul Arifin, Kecamatan Ketambe," timpal AKP Suparwanto SH.

Suparwanto mengatakan korban mengaku perbuatan ini dalam bulan Agustus 2021 dan terakhir kali pada 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Kunjungi Nenek, Siswi SMP di Gunungkidul Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya yang Mabuk

Menurut Kasat Reskrim, saat ini tersangka oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

Tersangka adalah berdomisili di Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sedangkan korban yang masih bawah umur adalah santriwati asal salah satu gampong pedalaman di Aceh Tengara.

Informasi itu kini menyebar luas di medsos dan menghebohkan masyarakat di Aceh Tenggara.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 34 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Kepala Baitul Mal Agara Rudapaksa Santriwati Bawah Umur 5 Kali, Berawal Minta Korban Memijat

(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas