Fakta Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi, Pelaku Tuduh Korban Berhubungan Badan dengan Kakaknya
Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya pria 50 tahun berinisial JH.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, peristiwa persetubuhan dilakukan tersangka di rumah kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Di sana, tersangka tinggal bersama anak kandung laki-laki, korban dan istrinya.
Deddy mengatakan, pelaku selalu melancarkan aksinya saat siang hari.
Padahal setiap pagi sampai sore, JH bekerja di tempat yang sama dengan istrinya.
"Pelaku dan ibu kandung korban ini sama-sama bekerja di tempat penyortiran limbah, jadi aksi kejahatan dilakukan siang hari," kata Deddy.
Ibu korban menaruh kecurigaan saat suaminya selalu izin pulang saat siang hari.
Alasannya selalu sama, yaitu untuk mengambil makan siang.
Karena setiap hari dilakukan, ibu korban rupanya curiga dan diam-diam membuntuti suaminya saat hendak pulang ke rumah siang hari.
"Sehingga ibu korban curiga setiap siang selalu meminta izin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan ruang depan televisi," ungkapnya.
Baca juga: Bocah 13 Tahun Rudapaksa ABG 16 Tahun, Awalnya Diajak Jalan-jalan Lalu Berjanji akan Menikahi Korban
Beraksi berulang kali
Deddy menambahkan, persetubuhan sudah terjadi sejak Agustus hingga September 2020 dan dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali.
"Pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang kali, siang hari saat istrinya sedang bekerja," ungkap Deddy.
Deddy melanjutkan, sedangkan modus JH dengan melontarkan Iming-iming dan ancaman sekaligus.
Yang pertama, JH mengiming-imingi akan membelikan handphone alias HP baru jika mau mengikuti perintahnya.