Kakek 62 Tahun di Lampung Dikeroyok Teman saat Ikuti Acara Reuni SMA, Pelaku Berjumlah 5 Orang
Kasus penganiayaan terjadi di Kota Bandar Lampung. Diketahui yang menjadi korbannya adalah kakek berumru 62 tahun bernama Abdur Roni.
Editor: Endra Kurniawan
Roni pun berterima kasih dengan aparat kepolisian, meski sudah hampir 7 bulan lamanya perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah 4 hari ditahan oleh Kejaksaan, sebelumnya pelaku tidak ditahan. Sekarang pelaku statusnya sudah menjadi tahanan jaksa," kata Roni.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan P21 perkara penganiayaan tersebut.
Baca juga: Bocah Berusia 13 Tahun di Aceh Aniaya Kakak Perempuannya hingga Tewas
Menurutnya, tersangka AL dikenakan jerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. "Sudah dilimpahkan," kata Devi.
Mengenai penanganan perkara yang dirasa lamban oleh korban, Devi menyatakan hal itu membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas.
Penyelidikan kurang lebih tujuh bulan karena kesulitan dalam mencari alat bukti tambahan.
Oleh karena itu, aparat kepolisian hanya menetapkan satu orang pelaku utama sebagai tersangka.
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, hanya saja minim sekali saksi yang bisa memberikan keterangan," kata Devi.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kakek di Bandar Lampung Dianiaya 5 Teman SMA
(Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.